KPU Antisipasi Kepengurusan Ganda di Pendaftaran Pilkada

Minggu, 07 Januari 2018 - 20:03 WIB
KPU Antisipasi Kepengurusan Ganda di Pendaftaran Pilkada
KPU Antisipasi Kepengurusan Ganda di Pendaftaran Pilkada
A A A
JAKARTA - Persoalan kepengurusan ganda partai politik menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahapan pendaftaran pemilihan kepala daerah (pilkada) 8-10 Januari 2018.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman meski di tingkat nasional persoalan kepengurusan partai politik relatif selesai, namun di tingkat daerah hal itu masih kerap terjadi.

"Ada dugaan muncul dualisme kepengurusan," ujar Arief saat menjadi pembicara diskusi Menyongsong Pendaftaran Bakal Calon, Pastikan Integritas Pilkada di Jakarta Minggu (7/1/2018).

Persoalan ini yang menurut dia dapat berdampak pada proses pendaftaran calon kepala daerah sebab pada prosesnya membutuhkan dokumen yang harus ditandatangani berbagai tingkatan.

"Pencalonan ini membutuhkan dokumen dari tingkat kab/kota, provinsi sampai pusat. Jadi kab/kota pun dibutuhkan dokumen tiga level, satu level bermasalah jadi masalah lainnya," kata Arief.

Arief mengungkapkan, dari informasi yang didapat menjelang pendaftaran ada potensi kepengurusan ganda di salah satu provinsi, di mana penggantian kepengurusan disertai surat keputusan (SK) yang belum tuntas.

"Sementara masa pendaftaran tiga hari, nanti ada (kalau SK belum tuntas) ada kepengurusan yang satu pegang SK daftar tanggal 8, satu daftar tanggal 9, dan satu tanggal 10," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7408 seconds (0.1#10.140)