Tak Diatur dalam Perpres BSSN, Keamanan Siber Perlu Regulasi
Jum'at, 05 Januari 2018 - 13:21 WIB
Tak Diatur dalam Perpres BSSN, Keamanan Siber Perlu Regulasi
A
A
A
JAKARTA - Ada banyak hal yang harus dilakukan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi setelah dilantik Presiden Joko Widodo. Selain mengisi sejumlah posisi strategis, BSSN juga perlu membuat regulasi dan mekanisme terkait cyber security atau keamanan siber yang sama sekali tidak disinggung dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133/2017.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, pembentukan kebijakan dan kelembagaan khusus yang menangani keamanan dunia maya karena beberapa hal. Pertama, menentukan kerangka kerja tata kelola keamanan dunia maya. Kedua, menentukan mekanisme tepat yang memungkinkan semua pemangku kepentingan publik dan swasta untuk membahas dan menyepakati kebijakan dan peraturan terkait keamanan dunia maya. Ketiga, menguraikan dan menentukan kebijakan serta langkah pengaturan dan peran jelas setiap sektor.
"Sayangnya, hal-hal tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam perpres pembentukan Badan Siber di Indonesia. Bahkan definisi tentang keamanan dunia maya (cyber security) sendiri tidak muncul dalam perpres itu," kata Wahyudi dalam siaran pers, Kamis (4/1/2018).
Padahal, kejelasan definisi dan cakupan ruang lingkup keamanan dunia maya yang menjadi tugas pokok BSSN ini menjadi hal utama menentukan keluasan kewenangan lembaganya. Apalagi dalam praktiknya muncul banyak perdebatan mengenai definisi cyber security sehingga pengertiannya sangat beragam.
Selain itu, lanjutnya, penanganan kejahatan siber menjadi tanggung jawab kepolisian dengan kewenangan penegakan hukum, termasuk di dalamnya cyber terrorism. Sementara untuk perang siber sepenuhnya menjadi kewenangan institusi militer (TNI) yang tunduk kepada rezim hukum konflik bersenjata dan hukum humaniter. Adapun cyber espionage (spionase siber) penanganannya melekat pada fungsi deteksi dini yang ada pada Badan Intelijen Negara (BIN).
Kejelasan gradasi dan tanggung jawab kelembagaan itu semestinya dapat mencegah tumpang tindih kewenangan dari lembaga yang ada. "Seperti kewenangan penangkapan dan penindakan yang sepenuhnya menjadi wewenang dari penegak hukum," terangnya.
Anggota Komisi I DPR Sukamta mengharapkan, Kepala BSSN bisa segera bekerja secara cepat dan sistematis menata sistem keamanan siber di Indonesia. Dengan posisi langsung di bawah Presiden, BSSN semestinya bisa lebih powerfull dan harus bekerja cepat mengingat ancaman siber yang semakin luas dan berbahaya. "Diharapkan BSSN mampu mengantisipasi berbagai jenis serangan itu dengan mengoordinasikan berbagai sektor terkait," katanya.
Dia juga mengharapkan agar pemerintah segera menata regulasi, standardisasi, strategi, dan manajemen keamanan siber. Hal ini menjamin perkembangan internet of things (IoT) di Indonesia bisa berjalan secara aman. Sebab Global Cybersecurity Index (GCI) 2017 menyebutkan bahwa Indonesia ada di posisi 69 dunia dengan nilai 0,424. Ini menunjukkan bahwa cyber security Indonesia masih lemah.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang sebelumnya memegang koordinasi desk siber mengatakan, BSSN merupakan lembaga yang sangat diperlukan di tengah situasi global saat ini. "Kegiatan siber nasional terutama pengamanan siber ini merupakan keharusan, keniscayaan. Karena itu, kita bersyukur dengan pelantikan kepala BSSN ini," kata Wiranto.
Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty menambahkan, BSSN nanti bisa nanti diatur secara khusus dengan melakukan perubahan di draf RUU tentang Persandian yang memang sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2015-2019 di DPR RI. "Karena kebetulan RUU Persandian masuk prolegnas, sebaiknya soal BSSN juga diakomodasi di sana. Tapi proses ini sama sekali tidak menghalangi pembentukan BSSN yang sudah bisa berjalan saat ini," katanya.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, pembentukan kebijakan dan kelembagaan khusus yang menangani keamanan dunia maya karena beberapa hal. Pertama, menentukan kerangka kerja tata kelola keamanan dunia maya. Kedua, menentukan mekanisme tepat yang memungkinkan semua pemangku kepentingan publik dan swasta untuk membahas dan menyepakati kebijakan dan peraturan terkait keamanan dunia maya. Ketiga, menguraikan dan menentukan kebijakan serta langkah pengaturan dan peran jelas setiap sektor.
"Sayangnya, hal-hal tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam perpres pembentukan Badan Siber di Indonesia. Bahkan definisi tentang keamanan dunia maya (cyber security) sendiri tidak muncul dalam perpres itu," kata Wahyudi dalam siaran pers, Kamis (4/1/2018).
Padahal, kejelasan definisi dan cakupan ruang lingkup keamanan dunia maya yang menjadi tugas pokok BSSN ini menjadi hal utama menentukan keluasan kewenangan lembaganya. Apalagi dalam praktiknya muncul banyak perdebatan mengenai definisi cyber security sehingga pengertiannya sangat beragam.
Selain itu, lanjutnya, penanganan kejahatan siber menjadi tanggung jawab kepolisian dengan kewenangan penegakan hukum, termasuk di dalamnya cyber terrorism. Sementara untuk perang siber sepenuhnya menjadi kewenangan institusi militer (TNI) yang tunduk kepada rezim hukum konflik bersenjata dan hukum humaniter. Adapun cyber espionage (spionase siber) penanganannya melekat pada fungsi deteksi dini yang ada pada Badan Intelijen Negara (BIN).
Kejelasan gradasi dan tanggung jawab kelembagaan itu semestinya dapat mencegah tumpang tindih kewenangan dari lembaga yang ada. "Seperti kewenangan penangkapan dan penindakan yang sepenuhnya menjadi wewenang dari penegak hukum," terangnya.
Anggota Komisi I DPR Sukamta mengharapkan, Kepala BSSN bisa segera bekerja secara cepat dan sistematis menata sistem keamanan siber di Indonesia. Dengan posisi langsung di bawah Presiden, BSSN semestinya bisa lebih powerfull dan harus bekerja cepat mengingat ancaman siber yang semakin luas dan berbahaya. "Diharapkan BSSN mampu mengantisipasi berbagai jenis serangan itu dengan mengoordinasikan berbagai sektor terkait," katanya.
Dia juga mengharapkan agar pemerintah segera menata regulasi, standardisasi, strategi, dan manajemen keamanan siber. Hal ini menjamin perkembangan internet of things (IoT) di Indonesia bisa berjalan secara aman. Sebab Global Cybersecurity Index (GCI) 2017 menyebutkan bahwa Indonesia ada di posisi 69 dunia dengan nilai 0,424. Ini menunjukkan bahwa cyber security Indonesia masih lemah.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang sebelumnya memegang koordinasi desk siber mengatakan, BSSN merupakan lembaga yang sangat diperlukan di tengah situasi global saat ini. "Kegiatan siber nasional terutama pengamanan siber ini merupakan keharusan, keniscayaan. Karena itu, kita bersyukur dengan pelantikan kepala BSSN ini," kata Wiranto.
Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty menambahkan, BSSN nanti bisa nanti diatur secara khusus dengan melakukan perubahan di draf RUU tentang Persandian yang memang sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2015-2019 di DPR RI. "Karena kebetulan RUU Persandian masuk prolegnas, sebaiknya soal BSSN juga diakomodasi di sana. Tapi proses ini sama sekali tidak menghalangi pembentukan BSSN yang sudah bisa berjalan saat ini," katanya.
(amm)