Soal Posisi Sekjen, Airlangga Diyakini Akan Patuhi Aturan Partai
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Golkar Lalu Mara Satriawangsa meyakini Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto akan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dalam menentukan posisi sekretaris jenderal.
Hal ini dikatakan Lalu menanggapi munculnya dua nama calon Sekjen Golkar yakni Letjen TNI Purn Eko Wiratmoko dan Letjen TNI Purn Lodewijk.
Dua orang yaang disebut-sebut mewakili kubu Luhut Binsar Panjaitan itu dinilai tidak layak menjadi Sekjen Golkar. Pasalnya, keduanya baru aktif menjadi anggota dalam setahun terakhir.
Sementara dalam ART Partai Golkar Pasal 12 disebutkan, persyaratan untuk menjadi pengurus Partai Golkar adalah pernah aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya lima tahun.
“Ketua Umum pasti dalam menyusun sudah memasukkan berbagai kriteria. Dan pegangannya pasti AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga),” kata Lalu kepada SINDOnews, Jumat (5/1/2018).
Oleh karena itu, lanjut Lalu, munculnya nama Letjen Purn Eko Wiratmoko dan Letjen Lodewijk mengundang tanda tanya publik.
Bahkan jika tetap menunjuk salah satu dari dua nama itu sebagai sekjen, kata dia, awal kepengurusan Airlangga bisa dikatakan sudah melanggar AD/ART dan melanggar prinsip perubahan, pembaharuan, dan bersih.
“Semuanya terpulang kepada ketua umum sebagai formatur tunggal. Ketua umum pasti dalam menyusun daftar kepengurusan pasti berpegang pada AD/ART. Sekarang kasih kesempatan dan waktu kepada Ketua Umum untuk menyusun kepengurusan. Jadi jangan berandai-andai dulu. Kita tunggu saja. Beliau kan formatur tunggal,” tuturnya.
Hal ini dikatakan Lalu menanggapi munculnya dua nama calon Sekjen Golkar yakni Letjen TNI Purn Eko Wiratmoko dan Letjen TNI Purn Lodewijk.
Dua orang yaang disebut-sebut mewakili kubu Luhut Binsar Panjaitan itu dinilai tidak layak menjadi Sekjen Golkar. Pasalnya, keduanya baru aktif menjadi anggota dalam setahun terakhir.
Sementara dalam ART Partai Golkar Pasal 12 disebutkan, persyaratan untuk menjadi pengurus Partai Golkar adalah pernah aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya lima tahun.
“Ketua Umum pasti dalam menyusun sudah memasukkan berbagai kriteria. Dan pegangannya pasti AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga),” kata Lalu kepada SINDOnews, Jumat (5/1/2018).
Oleh karena itu, lanjut Lalu, munculnya nama Letjen Purn Eko Wiratmoko dan Letjen Lodewijk mengundang tanda tanya publik.
Bahkan jika tetap menunjuk salah satu dari dua nama itu sebagai sekjen, kata dia, awal kepengurusan Airlangga bisa dikatakan sudah melanggar AD/ART dan melanggar prinsip perubahan, pembaharuan, dan bersih.
“Semuanya terpulang kepada ketua umum sebagai formatur tunggal. Ketua umum pasti dalam menyusun daftar kepengurusan pasti berpegang pada AD/ART. Sekarang kasih kesempatan dan waktu kepada Ketua Umum untuk menyusun kepengurusan. Jadi jangan berandai-andai dulu. Kita tunggu saja. Beliau kan formatur tunggal,” tuturnya.
(dam)