Mahfud MD Sudah Prediksi Eksepsi Setnov Akan Ditolak

Kamis, 04 Januari 2018 - 13:36 WIB
Mahfud MD Sudah Prediksi...
Mahfud MD Sudah Prediksi Eksepsi Setnov Akan Ditolak
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto (Setnov)

Hakim menyatakan menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap mantan Ketua DPR yang kini berstatus terdakwa perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu.

Menyikapi putusan hakim, pakar hukum tata negara Mahfud MD sudah lama memprediksi hal itu. "Hari ini Pengadilan Tipikor menolak eksepsi kuasa hukum Setnov dan pemeriksaan pokok perkara diteruskan. Dua minggu lalu saya sudah bilang bahwa eksepsi itu hanya ritual yang tak pernah diterima di Pengadilan Tipikor," tulis Mahfud dalam akun Twitternya, @mahfud MD, Kamis (4/1/2018).

Mantan Ketua Hakim Konstitusi itu pun menunjukkan bukti prediksinya dengan menunjukkan tulisannya yang dimuat Koran SINDO dan SINDOnews.

"Ini saya tulis dua pekan lalu," tulis Mahfud. (Baca juga: Setnov dan Masa Depan Peradilan )

Dalam tulisannya berjudul Setnov dan Masa Depan Peradilan, Mahfud mengungkapkan keresahan warga yang khawatir dakwaan Setnov batal dan ditutup jangan-jangan dakwaan kasus ini nantinya dinyatakan batal dan ditutup karena tidak sesuai dengan hukum seperti yang dikemukakan oleh tim kuasa hukum Setnov.

Namun, Mahfud menegaskan, banyak yang yakin, termasuk dirinya bahwa eksepsi seperti itu hanyalah ritual kepengacaraan yang tidak akan memengaruhi kelanjutan kasus ini sampai vonis.

"Semua kuasa hukum pada awal-awal persidangan selalu membuat eksepsi seperti itu, tetapi untuk semua kasus di KPK eksepsi-eksepsi terdakwa selalu kandas," kata Mahfud dalam tulisannya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4983 seconds (0.1#10.140)