Hakim Agendakan Sidang Setnov Digelar Dua Kali Seminggu
Kamis, 04 Januari 2018 - 11:57 WIB
Hakim Agendakan Sidang Setnov Digelar Dua Kali Seminggu
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menolak nota keberatan (eksepsi) Setya Novanto (Setnov), terdakwa perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Dengan penolakan itu, sidang perkara tersebut pun dilanjutkan. Majelis hakim kemudian mengagendakan persidangan berikutnya dua kali dalam satu pekan, yakni pada Senin dan Kamis.
"Tapi diawali dari Kamis. Karena kalau Senin takutnya pemanggilan (saksi-red) tidak hadir," ujar hakim Yanto setelah membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Seperti diketahui, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Setnov. Hakim menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum sah menurut hukum dan dapat diterima.
Dengan penolakan itu, sidang perkara tersebut pun dilanjutkan. Majelis hakim kemudian mengagendakan persidangan berikutnya dua kali dalam satu pekan, yakni pada Senin dan Kamis.
"Tapi diawali dari Kamis. Karena kalau Senin takutnya pemanggilan (saksi-red) tidak hadir," ujar hakim Yanto setelah membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Seperti diketahui, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Setnov. Hakim menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum sah menurut hukum dan dapat diterima.
(dam)