Jaga Netralitas, PNS Dilarang Selfie dengan Calon Kepala Daerah

Rabu, 03 Januari 2018 - 13:16 WIB
Jaga Netralitas, PNS Dilarang Selfie dengan Calon Kepala Daerah
Jaga Netralitas, PNS Dilarang Selfie dengan Calon Kepala Daerah
A A A
JAKARTA - Pada 2018 atau tahun politik ini pegawai negeri sipil (PNS) tak bisa bertindak semaunya. Pemerintah melarang para PNS untuk berswafoto (selfie) atau pun berfoto bersama dengan calon kepala daerah yang kemudian mengunggahnya di media sosial.

Kebijakan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) ini berlaku mulai 1 Januari 2018. Larangan ini diterapkan sebagai upaya pemerintah mengantisipasi dan mencegah adanya penggiringan opini terhadap calon kepala daerah melalui foto. Dengan cara begitu, netralitas aparatur sipil negara (ASN) terjaga saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini.

Ancaman sanksi pun disiapkan bagi PNS yang nekat melanggar kebijakan ini, mulai sanksi administratif hingga pemecatan. Sejumlah daerah sudah menyosialisasikan aturan terbaru ini seperti Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dan Pemkot Surabaya. Menurut Asisten Daerah I Kota Sukabumi Andri Setiawan, larangan ini sesuai dengan instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB).

Pihaknya tidak melarang PNS berswafoto untuk kepentingan pribadinya asalkan tidak disebarkan lagi ke orang lain apa lagi sampai di-posting ke media sosial sebab bisa dianggap tidak netral. "Kami akan mengawasi seluruh aktivitas PNS menjelang pemilihan kepala daerah ini dan juga di media sosial," ujar dia.

Pihaknya juga tidak segan menjatuhkan sanksi tegas kepada PNS yang melanggar ketentuan tersebut. Dalam hal ini mulai sanksi administratif hingga pemecatan sebagai mana aturan yang berlaku. "Foto jangan sampai di-posting ke media sosial sebab bisa dianggap tidak netral," kata dia.

Pada 27 Desember Menpan-RB Asman Abnur telah mengirimkan surat undangan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK), kepada menteri, kepala lembaga, kepala kepolisian, panglima TNI, dan kepala daerah. Surat tersebut berkaitan dengan netralitas bagi PNS saat pilkada dan pemilu mendatang. Pada Poin C angka 1 disebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS mewajibkan bagi PNS untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau pun golongan.

"Maka dari itu, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau mengindikasikan politik praktis/berafiliasi," ungkap Asman dalam surat tersebut.

Setidaknya terdapat delapan perilaku yang perlu diwaspadai oleh PNS karena berpotensi melanggar kode etik. Di antaranya PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap parpol terkait pencalonan sebagai kepala daerah ataupun wakil, PNS dilarang memasang spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah, PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah, PNS dilarang mengikuti deklarasi bakal calon kepala daerah, PNS dilarang mengunggah menanggapi atau menyebarluaskan foto/gambar bakal calon kepala daerah atau pun hal lain berkaitan dengan pencalonan.

"PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan untuk keberpihakan. Dan, PNS dilarang menjadi narasumber kegiatan atau pertemuan partai," papar Asman. "Jika ditemukan dugaan pelanggaran, dapat dilaporkan kepada Majelis Kode Etik instansi pemerintah. Pemeriksaan paling lama tujuh hari sejak diterima laporan. Hasil pemeriksaan ini direkomendasikan kepada tim pemeriksa pelanggaran disiplin. Keputusan ini bersifat final," kata dia.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo telah menindaklanjuti SE Menpan-RB tersebut. Menurut dia, SE tersebut akan jadi dasar pemberlakuan netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat pilkada nanti. "Sudah semua ke daerah. Tinggal follow up-nya nanti kalau ada bukti sebagaimana ketentuan yang ada pada SE Menpan-RB," ucap dia.

Dia memastikan tidak akan main-main dalam penegakan netralitas ASN. Apalagi, tahun sebelumnya terdapat PNS yang akhirnya dijatuhi sanksi administratif karena melanggar. "Sebelumnya ada sembilan PNS yang disanksi. Bahkan sekda juga ada yang terlibat. Bisa diturunkan pangkat, dipindah, dan sebagainya. Kami tetap konsisten bahwa netralitas itu penting," pungkas dia.

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo meminta para PNS agar fokus pada birokrasi yang melayani dan netral pada proses politik. Pada 2018 ada 18 pemilihan kepala daerah (pilkada) dan satu pemilihan gubernur (pilgub) di Jatim.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1721 seconds (0.1#10.140)