Sanksi Menanti bagi PNS yang Bolos Hari Ini
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan menjatuhkan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk kantor tanpa keterangan alias bolos pada hari ini.
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman, Menpan RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Dari monitoring PPK, kata dia, hasilnya disampaikan kepada Kemenpan RB sebagai bahan evaluasi secara nasional. Menurut Herman, akan ada sanksi disipilin bagi abdi negara yang bolos pada hari ini.
Sanksi itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Yang tidak menaati ketentuan, ada sanksi disiplin,” ucapnya, Selasa (2/1/2018) seperti dikutip dari situs kemenpan.go.id.
Sebelumnya, ketentuan mengenai cuti bersama tahun 2018 sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada 22 September 2017.
SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Dalam SKB tersebut, ada sebanyak 16 hari libur nasional serta lima hari cuti bersama. Ditegaskan kembali, tidak ada aturan mengenai libur ‘hari kejepit’.
Aparatur sipil harus meningkatkan integritasnya sebagai pelayan masyarakat. “Tidak ada istilah hari kejepit. Tanggal 2 Januari seluruh PNS sudah harus masuk kerja,” tutur Herman, seperti ditulis kemenpan.go.id
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman, Menpan RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Dari monitoring PPK, kata dia, hasilnya disampaikan kepada Kemenpan RB sebagai bahan evaluasi secara nasional. Menurut Herman, akan ada sanksi disipilin bagi abdi negara yang bolos pada hari ini.
Sanksi itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Yang tidak menaati ketentuan, ada sanksi disiplin,” ucapnya, Selasa (2/1/2018) seperti dikutip dari situs kemenpan.go.id.
Sebelumnya, ketentuan mengenai cuti bersama tahun 2018 sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada 22 September 2017.
SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Dalam SKB tersebut, ada sebanyak 16 hari libur nasional serta lima hari cuti bersama. Ditegaskan kembali, tidak ada aturan mengenai libur ‘hari kejepit’.
Aparatur sipil harus meningkatkan integritasnya sebagai pelayan masyarakat. “Tidak ada istilah hari kejepit. Tanggal 2 Januari seluruh PNS sudah harus masuk kerja,” tutur Herman, seperti ditulis kemenpan.go.id
(dam)