Akhir Tahun, Menteri LHK Silahturahmi ke PBNU

Minggu, 31 Desember 2017 - 13:01 WIB
Akhir Tahun, Menteri...
Akhir Tahun, Menteri LHK Silahturahmi ke PBNU
A A A
JAKARTA - Menjelang tutup tahun 2017, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar beserta jajaran eselon I dan para pakar, bersilaturahmi dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Sabtu 30 Desember 2017.

Kedatangan Menteri LHK diterima langsung oleh Ketua PBNU Said Aqil Siroj, beserta jajarannya. Selain menggelar diskusi, pada kesempatan tersebut juga disepakati rencana kerjasama bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kami membicarakan banyak hal, terutama tentang rencana kerja sama membangun kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan pemerintah, yakni Reforma Agraria dan akses Hutan Sosial," kata Menteri Siti dalam siaran pers, Minggu (31/12/2017).

Kementerian LHK sendiri terus berupaya melakukan pemberian akses legal pada rakyat untuk mengelola kawasan hutan, melalui program Perhutanan Sosial. Per 18 Desember 2017, akses legal lahan yang sudah terealisasi mencapai 1,33 juta ha dari target 4,38 juta ha hingga 2019.

Pemerintahan Jokowi-JK juga telah mengalokasikan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar (10% dari luas kawasan hutan Indonesia) untuk masyarakat melalui program perhutanan sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Kemitraan.

Program pemerintah ini kata Menteri Siti, telah sejalan dengan paparan yang disampaikan Ketum PBNU Said Akil, yang dalam kesempatan tersebut menyerahkan hasil Bahtsul Masail Maudhu'iyyah, Munas Konbes NU 2017 tentang Distribusi Lahan kepada Menteri LHK.

Menteri LHK Siti Nurbaya kembali menegaskan, bahwa di era Presiden Jokowi, kini hak pengelolaan hutan benar-benar diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat.

"Melalui Reforma Agraria, tanah kini diberikan izin legalnya kepada masyarakat petani. Sedangkan melalui Perhutanan Sosial, rakyat bisa mendapat akses untuk mendapatkan lahan dalam jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang dengan periode yang sama. Kini hak pengelolaan hutan sudah kembali untuk rakyat," tegas Menteri Siti.

Sementara Ketua Umum PBNU Said Aqil mengatakan, salah satu dari tujuan hukum Islam atau maqashid syariah adalah hifdz an-nafs (memelihara jiwa) dan hifdz al-mal (menjaga harta).

"Maka negara memiliki tanggung jawab besar menciptakan keseimbangan ekonomi melalui pendekatan preventif dan kuratif," kata Said Aqil.

Sedangkan Menteri LHK Siti Nurbaya kembali menegaskan, bahwa di era Presiden Jokowi, kini hak pengelolaan hutan benar-benar diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat.

"Melalui Reforma Agraria, tanah kini diberikan izin legalnya kepada masyarakat petani. Sedangkan melalui Perhutanan Sosial, rakyat bisa mendapat akses untuk mendapatkan lahan dalam jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang dengan periode yang sama. Kini hak pengelolaan hutan sudah kembali untuk rakyat," tegas Menteri Siti.

Dalam agenda silahturahmi ini, Siti Nurbaya didampingi Sekjen Bambang Hendroyo, dan para Dirjen. Selain itu juga hadir penasihat Menteri LHK Sarwono Kusumaatmaja, Chalid Muhammad, dan Suryo Adi Wibowo, serta Staf khusus Menteri Hanni Hadiati.

Sementara dari PBNU turut hadir Waketum H Maksum Mahfoedz, Ketua PBNU Sultonul Huda, Ketua Manan Suryaman, Wasekjen Andy Najmi, Wasekjen Imam Pituduh, Wasekjen Suwadi Pranoto, Ketua LPBI PBNU M Ali Yusuf, dan Ketua LAZISNU Syamsul Huda.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8975 seconds (0.1#10.140)