Menaker dan Menag Sepakat Kerja Sama Soal Pengawasan Visa Umrah

Jum'at, 29 Desember 2017 - 20:16 WIB
Menaker dan Menag Sepakat...
Menaker dan Menag Sepakat Kerja Sama Soal Pengawasan Visa Umrah
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama melakukan pencegahan penyalahgunaan penggunaan visa umrah dan ziarah, untuk penempatan pekerja migran nonprosedural (ilegal).

Nota kesepahaman kerja sama ditandatangani Menaker M Hanif Dhakiri dan Menag Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Kemenaker, Jumat (29/12/2017).

Menag menyatakan, masih banyak dijumpai orang menggunakan perjalanan umrah dan ziarah sebagai modus untuk menjadi pekerja migran di Arab Saudi.

"Jadi, kerja sama ini sangat penting. Karena Kementerian agama ingin memastikan orang yang umrah juga harus kembali ke tanah air," kata Menteri Lukman.

Selain visa umrah dan ziarah disalahgunakan untuk menjadi pekerja migran, menurut Menag, ada juga jamaah umrah yang tidak segera pulang, namun digunakan mempelajari sesuatu yang bertentangan dengan ideologi negara Republik Indonesia.

Terkait dengan hal itu, dalam waktu dekat, Kemenag akan meluncurkan aplikasi sistem informasi pengawasan umroh. Menaker M Hanif Dhakiri menyatakan, pemerintah terus memperbaiki tatakelola migrasi.

"Bermigrasi adalah hak tiap orang. Pemerintah terus melakukan perbaikan tatakelola bermograsi. Migrasi ke luar negeri menjadi mudah, murah dan aman," kata Menkaker.

Kerjasama dengan Kementrian Agama lanjutnya, adalah salah satu upaya melindungi calon pekerja migran Indonesia dari jebakan penempatan yang nonprosedural, khususnya ke Arab Saudi dan negara di timur Tengah lainnya.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga terus melakukan lobi kepada negara penerima pekerja migran Indonesia untuk terus melakukan perbaikan aturan terkait pekerja migran.

Data Crisis Center Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat, kasus tenaga kerja Indonesia di Timur Tengah pada tahun 2015 sebanyak 1.586 kasus, Tahun 2016 sebanyak 1.633 kasus dan Tahun 2017 sebanyak 1.217 kasus. Sebagian kasus sudah diselesaikan oleh pemerintah. Sebagian yang lain masih dalam proses penanganan.
(maf)
Berita Terkait
Kemenag Rilis Rencana...
Kemenag Rilis Rencana Perjalanan Haji Tahun 1444 H/2023 H
Kemenag Akan Evaluasi...
Kemenag Akan Evaluasi Kebijakan Umrah Satu Pintu
Hilman Latief: Anggaran...
Hilman Latief: Anggaran Haji Kemenag Bakal Dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah
Komnas Haji dan Umrah...
Komnas Haji dan Umrah Dorong Dirjen Haji Segera Diisi Pejabat Definitif
Kemenag Siapkan Tata...
Kemenag Siapkan Tata Cara Manasik Haji secara Online
Tiga Hari Jelang Penutupan,...
Tiga Hari Jelang Penutupan, 86% Calon Jamaah Lunasi Biaya Haji
Berita Terkini
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved