HNW Nilai Kasus Novel Baswedan PR Polisi yang Harus Diselesaikan

Jum'at, 29 Desember 2017 - 12:05 WIB
HNW Nilai Kasus Novel Baswedan PR Polisi yang Harus Diselesaikan
HNW Nilai Kasus Novel Baswedan PR Polisi yang Harus Diselesaikan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai pekerjaan rumah (PR) Polri yang tetap harus diselesaikan. Walaupun, kasus yang membuat mata Novel Baswedan terluka itu kini sudah lebih dari delapan bulan.

Dia juga menaruh perhatian kepada perkembangan penegakan hukum pelaku pengeroyokan terhadap Ahli Informasi Teknologi (IT) Hermansyah. "Kasus Novel Baswedan dan Ahli IT Hermansyah, ini dua kasus yang sejenis, dua kengerian kejahatan yang terjadi," ujar HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/12/2017).

HNW melanjutkan, bagaimana mungkin dua kasus kejahatan mengerikan seperti itu bisa terjadi di Jakarta. Terlebih, lanjut dia, Hermansyah hampir meninggal dunia setelah dibacok para pelaku.

"Jadi menurut saya, kedua peristiwa ini peristiwa yang menjadi catatan kelam dalam hal pengayoman terhadap warga bangsa dan dalam hal komitmen penegakan hukum yang seadil-adilnya," jelasnya.

Karena, dia mengakui bahwa kasus yang menimpa Novel Baswedan dan Hermansyah itu aneh. "Saya sampaikan bahwa kalau polisi bisa mengejar teroris sampai ke kampung-kampung jauh, Sulawesi nun jauh, sampai di Ambon nun jauh, masa sih yang di Jakarta, yang ada CCTV nya enggak keambil, termasuk yang ahli IT itu masa sih enggak bisa," tegasnya.

Dia pun kembali mengingatkan bahwa perkembangan penegakan hukum terhadap para pelaku pengeroyokan Hermansyah belum jelas. Jadi sekali lagi menurut HNW ini menjadi tunggakan atau PR yang tetap harus dituntaskan kepolisian walaupun terlambat.

"Tetap saja diingatkan kepada penegak hukum kepolisian dan sebagainya untuk lebih serius lagi untuk sesegera mungkin menangkap dan mengajukan ke pengadilan untuk dihukum sekeras-kerasnya ke mereka yang melakukan kejahatan terhadap Pak Novel Baswedan dan terhadap ahli IT dari ITB itu," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6733 seconds (0.1#10.140)