BPJPH-MUI Diminta Bikin Sistem Sertifikasi Halal yang Transparan

Kamis, 28 Desember 2017 - 15:02 WIB
BPJPH-MUI Diminta Bikin...
BPJPH-MUI Diminta Bikin Sistem Sertifikasi Halal yang Transparan
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta mulai membangun sistem permohonan sertifikasi halal yang berbasis pada prinsip perlindungan, keadilan, akuntabilitas, dan transparansi.

Kemudian, prinsip efektivitas, efisiensi, dan profesionalitas dalam memperoleh sertifikat halal juga perlu dibangun oleh BPJPH dan MUI.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, hingga kini belum ada satu pun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang lahir dan mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI.

Dimana syarat terbentuknya LPH harus terlebih dahulu memiliki auditor halal yang disertifikasi oleh MUI, sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 14 Ayat (2) huruf f.

Namun pada kenyataannya, lanjut dia, BPJPH dan MUI belum merumuskan standar sertifikasi auditor halal dan standar akreditasi LPH.

"Inilah yang melahirkan kegamangan bagi Industri dan UKM yang akan mengajukan sertifikasi halal atas produk-produknya," ujarnya dalam diskusi bertajuk Mandatory Sertifikasi Halal dan Keberlangsungan Dunia Usaha di Restoran Al-Jazeerah, Jalan Pramuka Raya, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

Dia menambahkan, permohonan diajukan ke LPPOM MUI ataukah ke BPJPH sementara sertifikat halal yang sedang atau sudah jatuh tempo perpanjangan dan mandatory sertifikasi semakin dekat.

Menurutnya, persiapan memasuki masa wajib sertifikasi yang ditandai dengan labelisasi sertifikat halal dan informasi produk tidak halal dimulai Oktober 2019, maka sosialisasi dan edukasi terhadap UU JPH harus benar-benar sampai kepada dunia usaha dan masyarakat.

Karena, lanjut dia, hal itu akan berakibat hukum bagi pelaku usaha bila sampai batas waktunya tiba produk mereka belum bersertifikasi halal, maka dunia usaha akan terancam sanksi pidana dan denda sekaligus.

"BPJPH dan MUI harus mulai membangun sistem permohonan sertifikasi halal yang berbasis pada prinsip perlindungan, keadilan, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan profesionalitas dalam memperoleh sertifikat halal," ungkapnya.
(maf)
Berita Terkait
Syarat Mendaftarkan...
Syarat Mendaftarkan Sertifikasi Halal, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan
Kewajiban Sertifikasi,...
Kewajiban Sertifikasi, BPJPH: Harus Cantumkan Keterangan Tidak Halal
Kepala BPJPH: Produk...
Kepala BPJPH: Produk Luar Negeri Wajib Memiliki Sertifikasi Halal
Tepis Klaim Mahalnya...
Tepis Klaim Mahalnya Sertifikasi Halal, Kepala BPJPH Buka-bukaan Soal Biayanya
Dipegang Kemenag, Biaya...
Dipegang Kemenag, Biaya Sertifikasi Halal Mulai dari Rp0 hingga Rp21 Juta
Penerbitan Sertifikasi...
Penerbitan Sertifikasi Halal Ribet, Banyak UMKM Bikin Logo Sendiri
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved