BPJPH-MUI Diminta Bikin Sistem Sertifikasi Halal yang Transparan

Kamis, 28 Desember 2017 - 15:02 WIB
BPJPH-MUI Diminta Bikin Sistem Sertifikasi Halal yang Transparan
BPJPH-MUI Diminta Bikin Sistem Sertifikasi Halal yang Transparan
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta mulai membangun sistem permohonan sertifikasi halal yang berbasis pada prinsip perlindungan, keadilan, akuntabilitas, dan transparansi.

Kemudian, prinsip efektivitas, efisiensi, dan profesionalitas dalam memperoleh sertifikat halal juga perlu dibangun oleh BPJPH dan MUI.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, hingga kini belum ada satu pun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang lahir dan mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI.

Dimana syarat terbentuknya LPH harus terlebih dahulu memiliki auditor halal yang disertifikasi oleh MUI, sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 14 Ayat (2) huruf f.

Namun pada kenyataannya, lanjut dia, BPJPH dan MUI belum merumuskan standar sertifikasi auditor halal dan standar akreditasi LPH.

"Inilah yang melahirkan kegamangan bagi Industri dan UKM yang akan mengajukan sertifikasi halal atas produk-produknya," ujarnya dalam diskusi bertajuk Mandatory Sertifikasi Halal dan Keberlangsungan Dunia Usaha di Restoran Al-Jazeerah, Jalan Pramuka Raya, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

Dia menambahkan, permohonan diajukan ke LPPOM MUI ataukah ke BPJPH sementara sertifikat halal yang sedang atau sudah jatuh tempo perpanjangan dan mandatory sertifikasi semakin dekat.

Menurutnya, persiapan memasuki masa wajib sertifikasi yang ditandai dengan labelisasi sertifikat halal dan informasi produk tidak halal dimulai Oktober 2019, maka sosialisasi dan edukasi terhadap UU JPH harus benar-benar sampai kepada dunia usaha dan masyarakat.

Karena, lanjut dia, hal itu akan berakibat hukum bagi pelaku usaha bila sampai batas waktunya tiba produk mereka belum bersertifikasi halal, maka dunia usaha akan terancam sanksi pidana dan denda sekaligus.

"BPJPH dan MUI harus mulai membangun sistem permohonan sertifikasi halal yang berbasis pada prinsip perlindungan, keadilan, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan profesionalitas dalam memperoleh sertifikat halal," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6118 seconds (0.1#10.140)