Sidang Lanjutan Kasus E-KTP, Kubu Setnov Tak Ada Persiapan Khusus

Rabu, 27 Desember 2017 - 08:19 WIB
Sidang Lanjutan Kasus...
Sidang Lanjutan Kasus E-KTP, Kubu Setnov Tak Ada Persiapan Khusus
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail menyampaikan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Namun dia bersama kliennya memastikan siap untuk mendengarkan tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Di mana, dalam eksepsinya itu dia mempersoalkan hilangnya sejumlah nama di dalam dakwaan kliennya. Padahal, nama-nama tersebut muncul di dakwaan mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, pada kasus yang sama.

"Tidak ada persiapan apa-apa, hanya akan duduk manis mendengarkan tanggapan Jaksa," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2017).

Maqdir menegaskan, keberatannya sudah dibacakan dalam sidang eksepsinya. Selain mempertanyakan nama Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dia juga mempersoalkan selisih kerugian keuangan negara dalam tiga dakwaan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Kesempatan kami sudah selesai, kita tunggu saja putusan hakim," tutur Maqdir.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya telah selesai menyusun materi jawaban atas eksepsi yang diajukan Setya Novanto.

Jawaban itu siap dibacakan dalam sidang pada Kamis 28 Desember di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Jawaban telah disiapkan, untuk isinya bisa disimak di persidangan, tunggu saja saat dibacakan di persidangan ya," katanya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1331 seconds (0.1#10.140)