Penuhi Syarat, PKPI Siap Jalani Verifikasi Faktual
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan sejumlah Partai Politik (Parpol) yang dinilai memenuhi syarat (MS) administrasi sebagai calon peserta pemilu 2019 mendatang.
Dua parpol yang dinyatakan MS adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono dan Partai Bulan Bintang (PBB). Dua partai tersebut akan melanjutkan tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual.
Sekjen PKPI, Imam Anshori Saleh mengatakan, partainya siap menjalani proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
"Begitu KPU mengumumkan kami lolos, kami langsung konsolidasi untuk menyiapkan tahap verifikasi faktual," ujar Imam saat dihubungi Sindonews, Senin (25/12/2017).
Mantan Komisioner Komisi Yudisial (KY) ini menyebutkan verfikasi faktual terhadap partainya akan langsung dilakukan KPU Daerah hari ini. Ia berharap, proses tersebut berjalan lancar. "Verifikasi langsung dilakukan di daerah. Ada beberapa daerah hasil pemekaran juga dilakukan verifikasi," katanya.
PKPI dan PBB merupakan dua parpol peserta pemilu 2014. Keduanya sempat tidak bisa melanjutkan tahapan verifikasi lantaran dianggap tidak lengkap dokumen persyaratan. Kedua partai itu akhirnya melakukan gugatan sengketa administrasi ke Bawaslu.
Hasilnya Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memeriksa ulang dokumen administrasi mereka. Adapun tujuh parpol lainnya yang notabene parpol baru dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti tahap verifikasi faktual.
Dua parpol yang dinyatakan MS adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono dan Partai Bulan Bintang (PBB). Dua partai tersebut akan melanjutkan tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual.
Sekjen PKPI, Imam Anshori Saleh mengatakan, partainya siap menjalani proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
"Begitu KPU mengumumkan kami lolos, kami langsung konsolidasi untuk menyiapkan tahap verifikasi faktual," ujar Imam saat dihubungi Sindonews, Senin (25/12/2017).
Mantan Komisioner Komisi Yudisial (KY) ini menyebutkan verfikasi faktual terhadap partainya akan langsung dilakukan KPU Daerah hari ini. Ia berharap, proses tersebut berjalan lancar. "Verifikasi langsung dilakukan di daerah. Ada beberapa daerah hasil pemekaran juga dilakukan verifikasi," katanya.
PKPI dan PBB merupakan dua parpol peserta pemilu 2014. Keduanya sempat tidak bisa melanjutkan tahapan verifikasi lantaran dianggap tidak lengkap dokumen persyaratan. Kedua partai itu akhirnya melakukan gugatan sengketa administrasi ke Bawaslu.
Hasilnya Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memeriksa ulang dokumen administrasi mereka. Adapun tujuh parpol lainnya yang notabene parpol baru dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti tahap verifikasi faktual.
(rhs)