Abdul Somad Diusir Hong Kong, DPR: Pemerintah Harus Lindungi WNI

Minggu, 24 Desember 2017 - 18:23 WIB
Abdul Somad Diusir Hong...
Abdul Somad Diusir Hong Kong, DPR: Pemerintah Harus Lindungi WNI
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyesalkan penolakan Ustaz Abdul Somad oleh petugas Bandara Internasional Hong Kong, Sabtu 23 Desember 2017. Kedatangan Somad untuk memenuhi undangan pengajian warga Indonesia di sana.

"Kementerian Luar Negeri memiliki Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia di luar negeri di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler bisa menanyakan imigrasi Hongkong mengapa mendeportasi Ustadz Abdul Somad, sehingga jelas dan tidak ada praduga." tutur Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (24/12/2017). (Baca juga: Ustaz Abdul Somad Diusir, Netizen: Sabar Ustaz, Itu Bagian Perjuangan )

Dia menjelaskan, sebagaimana amanat konstitusi seperti dalam pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa melindungi WNI adalah kewajiban negara dan merupakan amanat konstitusi.

"Perlindungan WNI di luar negeri merupakan prioritas utama bagi Kemenlu RI, apabila semua WNI sudah memenuhi syarat dan administrasi prosedural dan sah untuk memasuki wilayah negara lain dan kemudian di deportasi, kita berhak menanyakan apa yang salah dari WNI terkait," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri secara tegas menyatakan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban "inter alia" antara lain memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Kharis mengatakan, meskipun melindungi WNI adalah kewajiban negara, namun masyarakat Indonesia perlu diberi pemahaman dan kesadaran bahwa mereka harus mampu menjaga dirinya sendiri (self protectio).

Dia menambahkan, WNI yang akan bepergian ke luar negeri harus memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara tujuan, hak dan kewajiban. Kharis menegaskan hal ini merupakan tanggung jawab bersama untuk memberikan pemahaman tersebut.

"Pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum Internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut" ujarnya.
(dam)
Berita Terkait
Dubes RI di Singapura:...
Dubes RI di Singapura: Ustaz Abdul Somad Tak Dapat Persetujuan Masuk
Selamat, UAS Dikaruniai...
Selamat, UAS Dikaruniai Anak Laki-laki dari Fatimah Zahra
Ustaz Abdul Somad Gelar...
Ustaz Abdul Somad Gelar Pesta Pernikahan Hari Ini, Tamu Undangan Dibatasi
Ustaz Abdul Somad Dianugerahi...
Ustaz Abdul Somad Dianugerahi Bayi Laki-laki, Sejumlah Selebritas Beri Selamat
Ustaz Abdul Somad Dideportasi...
Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura, Pengamat: Itu Wilayah Yuridiksi Mereka
Ustaz Abdul Somad pun...
Ustaz Abdul Somad pun Mengaku Bisa Menjadi Seorang Kafir
Berita Terkini
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved