Abdul Somad Diusir Hong Kong, DPR: Pemerintah Harus Lindungi WNI

Minggu, 24 Desember 2017 - 18:23 WIB
Abdul Somad Diusir Hong...
Abdul Somad Diusir Hong Kong, DPR: Pemerintah Harus Lindungi WNI
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyesalkan penolakan Ustaz Abdul Somad oleh petugas Bandara Internasional Hong Kong, Sabtu 23 Desember 2017. Kedatangan Somad untuk memenuhi undangan pengajian warga Indonesia di sana.

"Kementerian Luar Negeri memiliki Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia di luar negeri di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler bisa menanyakan imigrasi Hongkong mengapa mendeportasi Ustadz Abdul Somad, sehingga jelas dan tidak ada praduga." tutur Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (24/12/2017). (Baca juga: Ustaz Abdul Somad Diusir, Netizen: Sabar Ustaz, Itu Bagian Perjuangan )

Dia menjelaskan, sebagaimana amanat konstitusi seperti dalam pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa melindungi WNI adalah kewajiban negara dan merupakan amanat konstitusi.

"Perlindungan WNI di luar negeri merupakan prioritas utama bagi Kemenlu RI, apabila semua WNI sudah memenuhi syarat dan administrasi prosedural dan sah untuk memasuki wilayah negara lain dan kemudian di deportasi, kita berhak menanyakan apa yang salah dari WNI terkait," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri secara tegas menyatakan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban "inter alia" antara lain memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Kharis mengatakan, meskipun melindungi WNI adalah kewajiban negara, namun masyarakat Indonesia perlu diberi pemahaman dan kesadaran bahwa mereka harus mampu menjaga dirinya sendiri (self protectio).

Dia menambahkan, WNI yang akan bepergian ke luar negeri harus memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara tujuan, hak dan kewajiban. Kharis menegaskan hal ini merupakan tanggung jawab bersama untuk memberikan pemahaman tersebut.

"Pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum Internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut" ujarnya.
(dam)
Berita Terkait
Dubes RI di Singapura:...
Dubes RI di Singapura: Ustaz Abdul Somad Tak Dapat Persetujuan Masuk
Selamat, UAS Dikaruniai...
Selamat, UAS Dikaruniai Anak Laki-laki dari Fatimah Zahra
Ustaz Abdul Somad Gelar...
Ustaz Abdul Somad Gelar Pesta Pernikahan Hari Ini, Tamu Undangan Dibatasi
Ustaz Abdul Somad Dianugerahi...
Ustaz Abdul Somad Dianugerahi Bayi Laki-laki, Sejumlah Selebritas Beri Selamat
Ustaz Abdul Somad Dideportasi...
Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura, Pengamat: Itu Wilayah Yuridiksi Mereka
Dituduh Singapura Sebar...
Dituduh Singapura Sebar Ekstremisme, Ini Jawaban Ustaz Abdul Somad
Berita Terkini
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved