Abdul Somad Diusir Hong Kong, DPR: Pemerintah Harus Lindungi WNI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyesalkan penolakan Ustaz Abdul Somad oleh petugas Bandara Internasional Hong Kong, Sabtu 23 Desember 2017. Kedatangan Somad untuk memenuhi undangan pengajian warga Indonesia di sana.
"Kementerian Luar Negeri memiliki Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia di luar negeri di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler bisa menanyakan imigrasi Hongkong mengapa mendeportasi Ustadz Abdul Somad, sehingga jelas dan tidak ada praduga." tutur Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (24/12/2017). (Baca juga: Ustaz Abdul Somad Diusir, Netizen: Sabar Ustaz, Itu Bagian Perjuangan )
Dia menjelaskan, sebagaimana amanat konstitusi seperti dalam pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa melindungi WNI adalah kewajiban negara dan merupakan amanat konstitusi.
"Perlindungan WNI di luar negeri merupakan prioritas utama bagi Kemenlu RI, apabila semua WNI sudah memenuhi syarat dan administrasi prosedural dan sah untuk memasuki wilayah negara lain dan kemudian di deportasi, kita berhak menanyakan apa yang salah dari WNI terkait," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri secara tegas menyatakan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban "inter alia" antara lain memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
Kharis mengatakan, meskipun melindungi WNI adalah kewajiban negara, namun masyarakat Indonesia perlu diberi pemahaman dan kesadaran bahwa mereka harus mampu menjaga dirinya sendiri (self protectio).
Dia menambahkan, WNI yang akan bepergian ke luar negeri harus memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara tujuan, hak dan kewajiban. Kharis menegaskan hal ini merupakan tanggung jawab bersama untuk memberikan pemahaman tersebut.
"Pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum Internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut" ujarnya.
"Kementerian Luar Negeri memiliki Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia di luar negeri di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler bisa menanyakan imigrasi Hongkong mengapa mendeportasi Ustadz Abdul Somad, sehingga jelas dan tidak ada praduga." tutur Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (24/12/2017). (Baca juga: Ustaz Abdul Somad Diusir, Netizen: Sabar Ustaz, Itu Bagian Perjuangan )
Dia menjelaskan, sebagaimana amanat konstitusi seperti dalam pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa melindungi WNI adalah kewajiban negara dan merupakan amanat konstitusi.
"Perlindungan WNI di luar negeri merupakan prioritas utama bagi Kemenlu RI, apabila semua WNI sudah memenuhi syarat dan administrasi prosedural dan sah untuk memasuki wilayah negara lain dan kemudian di deportasi, kita berhak menanyakan apa yang salah dari WNI terkait," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri secara tegas menyatakan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban "inter alia" antara lain memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
Kharis mengatakan, meskipun melindungi WNI adalah kewajiban negara, namun masyarakat Indonesia perlu diberi pemahaman dan kesadaran bahwa mereka harus mampu menjaga dirinya sendiri (self protectio).
Dia menambahkan, WNI yang akan bepergian ke luar negeri harus memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara tujuan, hak dan kewajiban. Kharis menegaskan hal ini merupakan tanggung jawab bersama untuk memberikan pemahaman tersebut.
"Pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum Internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut" ujarnya.
(dam)