KPK Diminta Kembali Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi E-KTP

Jum'at, 22 Desember 2017 - 13:53 WIB
KPK Diminta Kembali...
KPK Diminta Kembali Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi E-KTP
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Pencucian Uang Yenty Garnasih mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov). Pasal TPPU, kata Yenty, harus digunakan untuk menelusuri pihak-pihak yang menerima aliran uang hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Kemarin Novanto didakwa menerima Rp100 miliar. Rp100 miliar itu pasti ada TPPU-nya. Karena Rp100 miliar di 2010 itu kemana duitnya sekarang. Siapa saja yang menerima," ujar Yenty kepada SINDOnews, Jumat (22/12/2017).

Yenty mengatakan, di dalam korupsi tidak ada istilah menerima aliran uang. Menurutnya, istilah aliran uang masuk dalam kerangka TPPU. Orang disebut korupsi bila masuk dalam bagian tindak pidana korupsi itu sendiri.

"KPK harus bisa memisahkan, mana bagian dari korupsi dan mana bagian dari TPPU," ucap Yenty.

Karenanya, Yenty kembali meminta KPK untuk menerapkan pasal TPPU pada kasus e-KTP. Yenty meyakini, penggunaan pasal TPPU bisa membongkar siapa saja pihak-pihak, termasuk tiga politikus PDIP yang disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto menerima aliran uang hasil korupsi proyek e-KTP.

"Dengan ada TPPU-nya nama-nama (penerima aliran uang korupsi e-KTP) ini tidak pernah akan hilang," ucap Yenty.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8903 seconds (0.1#10.140)