Ancaman Narkoba

Jum'at, 22 Desember 2017 - 07:45 WIB
Ancaman Narkoba
Ancaman Narkoba
A A A
Peredaran narkoba di Indonesia memang sudah sangat memprihatinkan. Berbagai cara dilakukan para bandar narkoba untuk bisa memasarkan barang haramnya kepada masyarakat.

Fenomena ini harus menjadikan sirene bagi kita semua bahwa ancaman narkoba benar-benar nyata dan siap menghancurkan generasi penerus bangsa.

Setidaknya ada dua peristiwa cukup menyita perhatian kita terkait penangkapan kasus narkoba yang dilakukan aparat hukum dalam satu pekan terakhir ini. Pada Minggu (17/12) dini hari, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek pabrik narkoba berkedok tempat hiburan malam (diskotek) di Jakarta Barat.

Selang sehari, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri juga berhasil mengungkap pabrik narkoba di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park, di Jakarta Utara.

Dari dua kasus penangkapan di atas, kita bisa mengambil sejumlah fakta penting. Pertama, belum ada sepekan saja, aparat kita sudah berhasil menggulung dua pabrik narkoba dengan skala yang lumayan besar.

Hal ini patut diduga bahwa masih banyak pabrik serupa yang berkeliaran dan belum tercium aparat hukum kita. Dan, ini sekaligus membuktikan bahwa pengawasan peredaran narkoba di negara ini sangat lemah sehingga mereka selama ini bisa leluasa menjalankan pabriknya secara aman.

Kedua, dua kasus narkoba tersebut ditemukan di tempat berbeda, di diskotek dan apartemen. Hal ini memberikan sinyal kuat bahwa memang bandar narkoba akan terus berusaha melakukan terobosan baru untuk memproduksi maupun memasarkan barang haramnya.

Mereka menggunakan lokasi-lokasi yang dianggap aman dan tak terduga untuk memproduksi narkoba, sehingga para aparat hukum kita juga harus semakin pintar dalam mengendus modus operandi mereka.

Ketiga, masih banyak munculnya kasus narkoba ini disebabkan salah satunya oleh iming-iming untung besar yang didapat para bandar, sehingga mereka berani mengambil risiko melanggar hukum demi untuk mendapatkan untung yang besar dengan cara yang mudah.

Hal ini selaras dengan data Kementerian Hukum dan HAM yang menyebutkan bahwa 50% narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia merupakan terpidana kasus narkoba.

Sungguh ironi bukan? Belum lagi kasus-kasus penyelundupan narkoba dari luar negeri ke Indonesia menambah penyebaran narkoba sudah sangat membahayakan. Terbaru kemarin polisi mengamankan 100 kg sabu kiriman dari Malaysia.

Banyaknya napi narkoba yang kita mendekam di penjara ini menjadi permasalahan tersendiri di tengah lapas kita yang overkapasitas. Karena overkapasitas, ada usulan bahwa agar napi kasus narkoba direhabilitasi saja, tidak dimasukkan ke penjara.

Tentu usulan ini dilematis. Di satu sisi, kejahatan narkoba harus ditangani serius; di sisi lain, lapas tidak kuat lagi menampung lebih banyak napi. Bagaimanapun, jika opsi kebijakan ini dipilih maka akan sangat membahayakan.

Para bandar narkoba akan berpotensi terus bertambah banyak karena melihat ancaman sanksinya tidak berat. Karena itu, jika kebijakan rehabilitasi bagi pelaku narkoba diterapkan secara massal memang harus dipilih sangat selektif.

Bandar narkoba jangan pernah diberi angin sedikit pun. Dalam kondisi di dalam penjara saja, banyak bandar narkoba masih saja berani mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji.

Fenomena ini seharusnya semakin menyadarkan aparat hukum kita untuk tegas dan tidak tebang pilih terhadap pelaku narkoba. Ringannya hukuman dinilai menjadi pemicu maraknya kejahatan narkoba.

Ditambah lagi ketidaktegasan pemerintah dalam menjalankan hukuman mati bagi terpidana mati narkoba meski telah berkekuatan hukum tetap. Sudah seharusnya aparat terus melakukan pengawasan ketat pada lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi peredaran narkoba seperti tempat-tempat hiburan malam.

Selama pemerintah dan aparat hukum masih setengah hati menjalankan hukum, kasus narkoba akan terus marak. Ingat, Indonesia kini sudah bukan lagi hanya pasar, melainkan sudah menjadi produsen besar narkoba. Perlu terobosan luar biasa untuk bisa menghentikan sepak terjang para bandar narkoba ini.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3608 seconds (0.1#10.140)