Jamaah Haji Daftar Tunggu Diberi Virtual Account

Jum'at, 22 Desember 2017 - 05:02 WIB
Jamaah Haji Daftar Tunggu...
Jamaah Haji Daftar Tunggu Diberi Virtual Account
A A A
JAKARTA - Tahun depan Kementerian Agama (Kemenag) akan menyerahkan dana haji kepada Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Otomatis, badan tersebut akan secara penuh mengelola dana haji sesuai amanat Undang-Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Ada perbedaan besar saat BPKH mengelola dana haji dibandingkan pengelolaan Kemenag seperti yang diperintahkan undang-undang, salah satu perbedaan mendasarnya adalah setiap jamaah haji dalam status tunggu akan mendapatkan virtual account.

Kalau sebelumnya nilai manfaat dari jamaah tunggu digunakan seluruhnya untuk jamaah yang berangkat, maka mulai tahun depan tidak demikian.

"Jamaah haji tunggu akan mendapatkan nilai manfaatnya juga. Jadi ada asas keadilan distribusi nilai manfaat dari pengelolaan haji setiap tahunnya," ucap Iskandar Zulkarnaen, anggota Badan Pelaksana BPKH bidang Operasional, Kamis (21/12/2017).

Begitu juga dengan jamaah haji daftar tunggu yang ternyata tidak bisa berangkat karena wafat atau membatalkan berangkat. Mereka mendapat nilai manfaatnya selama masa tunggu. "Kalau dulu kan tidak, siapa yang batal hanya mendapatkan setoran awal saja yakni Rp25 juta," tutur Iskandar.

Hanya dia belum bisa menyebutkan kapan virtual account bisa diterapkan. Alasannya dananya belum diserahkan ke BPKH. "Virtual account berlaku untuk semua jamaah daftar tunggu. Begitu juga dengan distribusi manfaatnya," ujarnya.

Ditanya apakah nilai manfaat juga didapatkan oleh jamaah haji dalam daftar tunggu sebelum 2018, dia menegaskan, mereka akan mendapatkannya sesuai dengan masa tunggunya.

"Jadi nilai manfaat ini ketika dihitung untuk keberangkatan ternyata lebih dari BPIH, maka selisihnya dikembalikan ke rekening jamaah. Tapi kalau kurang maka akan ditambahkan oleh jamaah yang bersangkutan," papar Iskandar.

Dikatakan, virtual account berfungsi untuk dua hal. Pertama demi transparansi dan yang kedua untuk distribusi nilai manfaat. "Transparansi maksudnya memberikan transparansi berapa nilai manfaat atau tabungan hajinya. Namun rekening bayangan ini tidak bisa diambil uangnya," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1574 seconds (0.1#10.140)