Jamaah Haji Daftar Tunggu Diberi Virtual Account

Jum'at, 22 Desember 2017 - 05:02 WIB
Jamaah Haji Daftar Tunggu...
Jamaah Haji Daftar Tunggu Diberi Virtual Account
A A A
JAKARTA - Tahun depan Kementerian Agama (Kemenag) akan menyerahkan dana haji kepada Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Otomatis, badan tersebut akan secara penuh mengelola dana haji sesuai amanat Undang-Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Ada perbedaan besar saat BPKH mengelola dana haji dibandingkan pengelolaan Kemenag seperti yang diperintahkan undang-undang, salah satu perbedaan mendasarnya adalah setiap jamaah haji dalam status tunggu akan mendapatkan virtual account.

Kalau sebelumnya nilai manfaat dari jamaah tunggu digunakan seluruhnya untuk jamaah yang berangkat, maka mulai tahun depan tidak demikian.

"Jamaah haji tunggu akan mendapatkan nilai manfaatnya juga. Jadi ada asas keadilan distribusi nilai manfaat dari pengelolaan haji setiap tahunnya," ucap Iskandar Zulkarnaen, anggota Badan Pelaksana BPKH bidang Operasional, Kamis (21/12/2017).

Begitu juga dengan jamaah haji daftar tunggu yang ternyata tidak bisa berangkat karena wafat atau membatalkan berangkat. Mereka mendapat nilai manfaatnya selama masa tunggu. "Kalau dulu kan tidak, siapa yang batal hanya mendapatkan setoran awal saja yakni Rp25 juta," tutur Iskandar.

Hanya dia belum bisa menyebutkan kapan virtual account bisa diterapkan. Alasannya dananya belum diserahkan ke BPKH. "Virtual account berlaku untuk semua jamaah daftar tunggu. Begitu juga dengan distribusi manfaatnya," ujarnya.

Ditanya apakah nilai manfaat juga didapatkan oleh jamaah haji dalam daftar tunggu sebelum 2018, dia menegaskan, mereka akan mendapatkannya sesuai dengan masa tunggunya.

"Jadi nilai manfaat ini ketika dihitung untuk keberangkatan ternyata lebih dari BPIH, maka selisihnya dikembalikan ke rekening jamaah. Tapi kalau kurang maka akan ditambahkan oleh jamaah yang bersangkutan," papar Iskandar.

Dikatakan, virtual account berfungsi untuk dua hal. Pertama demi transparansi dan yang kedua untuk distribusi nilai manfaat. "Transparansi maksudnya memberikan transparansi berapa nilai manfaat atau tabungan hajinya. Namun rekening bayangan ini tidak bisa diambil uangnya," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Keputusan Pembatalan...
Keputusan Pembatalan Keberangkatan Haji Dilakukan Sepihak oleh Pemerintah
20 Tahun Reksa Dana...
20 Tahun Reksa Dana Haji Syariah, Berangkatkan Hampir 1.000 Jemaah Haji dan Umrah
Hukum Menabung untuk...
Hukum Menabung untuk Biaya Haji atau Umrah
Ingatkan Hati-Hati Kelola...
Ingatkan Hati-Hati Kelola Dana Haji, Gus Irfan Ungkap Potensi Kebocoran
Komnas Haji dan Umrah...
Komnas Haji dan Umrah Ingatkan Bom Waktu Pengelolaan Dana Haji
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved