Kuasa Hukum Minta Hakim Beri Putusan Adil Bagi Andi Narogong
Kamis, 21 Desember 2017 - 15:22 WIB
Kuasa Hukum Minta Hakim Beri Putusan Adil Bagi Andi Narogong
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Andi Agustinus, Samsul Huda meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil bagi kliennya. Permintaan tersebut disampaikan Samsul jelang sidang putusan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Samsul mengatakan, putusan hakim harus sesuai dengan sikap kooperatif Andi Narogong selama menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Andi sudah bersikap kooperatif dan mendapat status justice collaborator maka kami berharap putusan yang adil untuk Andi," ujar Samsul saat dihubungi, Kamis (21/12/2017).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi dengan delapan tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar rupiah subsider enam bulan kurungan. Andi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Samsul berharap, majelis hakim memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Andi Narogong, lanjut Samsul, juga bersedia mengembalikan uang yang diterima dari proyek e-KTP kepada KPK.
Dia juga meminta KPK mengembalikan rekening serta aset-aset Andi Narogong yang telah disita. Hal itu guna memudahkan Andi Narogong mengembalikan uang pengganti kepada negara.
"Andi sudah berkomitmen mengembalikan uang tersebut ke negara," kata Samsul.
Samsul mengatakan, putusan hakim harus sesuai dengan sikap kooperatif Andi Narogong selama menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Andi sudah bersikap kooperatif dan mendapat status justice collaborator maka kami berharap putusan yang adil untuk Andi," ujar Samsul saat dihubungi, Kamis (21/12/2017).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi dengan delapan tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar rupiah subsider enam bulan kurungan. Andi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Samsul berharap, majelis hakim memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Andi Narogong, lanjut Samsul, juga bersedia mengembalikan uang yang diterima dari proyek e-KTP kepada KPK.
Dia juga meminta KPK mengembalikan rekening serta aset-aset Andi Narogong yang telah disita. Hal itu guna memudahkan Andi Narogong mengembalikan uang pengganti kepada negara.
"Andi sudah berkomitmen mengembalikan uang tersebut ke negara," kata Samsul.
(kri)