DPP Partai Perindo Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual KPU

Kamis, 21 Desember 2017 - 00:32 WIB
DPP Partai Perindo Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual KPU
DPP Partai Perindo Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual KPU
A A A
JAKARTA - Partai Perindo menjadi partai pertama yang diverifikasi faktual di tingkat kepengurusan pusat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasilnya, partai berlambang rajawali ini dinyatakan memenuhi syarat.

“Kami berterima kasih telah diverifikasi KPU. Kepengurusan, keterwakilan 30% perempuan, keanggotaan, kantor dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) seusai verifikasi faktual DPP Partai Perindo di Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Dia mengatakan, persiapan untuk menghadapi verifikasi faktual KPU dilakukan secara matang sejak jauh-jauh hari. Sejak berdiri 8 Oktober 2014 dan dideklarasikan 7 Februari 2015, Partai Perindo mengebut pembentukan struktur dan infrastruktur.

Pembentukan struktur dan infrastruktur dilakukan mulai dari menyelesaikan pembentukan kepengurusan di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, seluruh kecamatan dan desa/kelurahan se-Indonesia, hingga membangun kantor untuk menunjang aktivitas partai. Saat ini, Partai Perindo telah memiliki kantor di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

"Kami mempersiapkan diri secara maksimal. Kepengurusan Partai Perindo 100% di seluruh tingkatan, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa,” tutur HT yang telah memberikan kuliah umum di lebih dari 180 perguruan tinggi se-Indonesia.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, setelah DPP Partai Perindo dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual perwakilan-perwakilan Partai Perindo di daerah.

"Untuk kelengkapan dokumen sudah kita cek, kita periksa, dinyatakan memenuhi syarat. Ini menjadi salah satu dari keseluruhan proses verifikasi faktual. Selanjutnya akan dilakukan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota," terangnya.

Menurut Arief, verifikasi faktual dilakukan secara bersamaan di seluruh tingkatan. Dengan waktu verifikasi pusat dan provinsi selama 7 hari, sedangkan kabupaten/kota memiliki waktu 21 hari.

Tahapan verifikasi faktual ini dilakukan sesuai dengan aturan yang terdapat dalam UU Pemilu Nomor 7/2017 tentang tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dan PKPU Nomor 7/2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019.

Saat verifikasi faktual itu, Arief datang bersama tiga orang komisioner KPU, yakni Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra. Sedangkan HT didampingi Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq, Bendahara Umum Henry Suparman serta pengurus Partai Perindo lainnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9324 seconds (0.1#10.140)