DPP Partai Perindo Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual KPU

Kamis, 21 Desember 2017 - 00:32 WIB
DPP Partai Perindo Memenuhi...
DPP Partai Perindo Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual KPU
A A A
JAKARTA - Partai Perindo menjadi partai pertama yang diverifikasi faktual di tingkat kepengurusan pusat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasilnya, partai berlambang rajawali ini dinyatakan memenuhi syarat.

“Kami berterima kasih telah diverifikasi KPU. Kepengurusan, keterwakilan 30% perempuan, keanggotaan, kantor dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) seusai verifikasi faktual DPP Partai Perindo di Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Dia mengatakan, persiapan untuk menghadapi verifikasi faktual KPU dilakukan secara matang sejak jauh-jauh hari. Sejak berdiri 8 Oktober 2014 dan dideklarasikan 7 Februari 2015, Partai Perindo mengebut pembentukan struktur dan infrastruktur.

Pembentukan struktur dan infrastruktur dilakukan mulai dari menyelesaikan pembentukan kepengurusan di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, seluruh kecamatan dan desa/kelurahan se-Indonesia, hingga membangun kantor untuk menunjang aktivitas partai. Saat ini, Partai Perindo telah memiliki kantor di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

"Kami mempersiapkan diri secara maksimal. Kepengurusan Partai Perindo 100% di seluruh tingkatan, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa,” tutur HT yang telah memberikan kuliah umum di lebih dari 180 perguruan tinggi se-Indonesia.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, setelah DPP Partai Perindo dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual perwakilan-perwakilan Partai Perindo di daerah.

"Untuk kelengkapan dokumen sudah kita cek, kita periksa, dinyatakan memenuhi syarat. Ini menjadi salah satu dari keseluruhan proses verifikasi faktual. Selanjutnya akan dilakukan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota," terangnya.

Menurut Arief, verifikasi faktual dilakukan secara bersamaan di seluruh tingkatan. Dengan waktu verifikasi pusat dan provinsi selama 7 hari, sedangkan kabupaten/kota memiliki waktu 21 hari.

Tahapan verifikasi faktual ini dilakukan sesuai dengan aturan yang terdapat dalam UU Pemilu Nomor 7/2017 tentang tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dan PKPU Nomor 7/2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019.

Saat verifikasi faktual itu, Arief datang bersama tiga orang komisioner KPU, yakni Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra. Sedangkan HT didampingi Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq, Bendahara Umum Henry Suparman serta pengurus Partai Perindo lainnya.
(thm)
Berita Terkait
Elektabilitas Partai...
Elektabilitas Partai Perindo Meroket Hingga tembus3,3%
Presiden Jokowi: Parpol...
Presiden Jokowi: Parpol Harus Hati-hati Pilih Capres dan Cawapres
Partai Perindo: Mars...
Partai Perindo: Mars Partai Perindo dengan QR Code
Profile Partai Perindo
Profile Partai Perindo
Rakernas Partai Perindo...
Rakernas Partai Perindo 2022, Hari Ke-2 Pembekalan DPW Partai Perindo
TGB Gabung Partai Perindo
TGB Gabung Partai Perindo
Berita Terkini
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro: 94 Saksi dan 26 Ahli Sudah Diperiksa
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved