Kuasa Hukum Setnov Sebut Jaksa KPK Tak Cermat Susun Dakwaan
Rabu, 20 Desember 2017 - 13:02 WIB
Kuasa Hukum Setnov Sebut Jaksa KPK Tak Cermat Susun Dakwaan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto Firman Wijaya menyatakan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan.
Hal itu seperti disampaikan Firman saat membacakan nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Firman menyoroti posisi kliennya yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi e-KTP secara bersama-sama mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Meski didakwa melakukan bersama-sama, Firman mengungkap perbedaan waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) dan tempat dilakukannya tindak pidana (locus delicti) oleh para terdakwa.
Tempus delicti terdakwa Irman dan Sugiharto terjadi pada November 2009-Mei 2015. Sementara dalam perkara Andi Agustinus terjadi pada November 2009-Mei 2015. Sementara tempus delicti Setya Novanto pada November 2009-Desember 2013.
Sementara itu, dari sisi locus delicti, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Irman dan Sugiharto terjadi di Graha Mas Fatmawati, kantor Ditjen Dukcapil, dan Hotel Sultan. Sementara dalam dakwaan Andi Narogong, locus delicti di Gedung DPR, Hotel Grand Melia, dan Graha Mas Fatmawati.
Dalam dakwaan Novanto, locus delicti di Gedung DPR, Hotel Grand Melia, Graha Mas Fatmawati, Equity Tower, dan Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan tabel uraian waktu dan tempat dapat disimpulkan surat dakwaan disusun tidak cermat berkaitan dengan locus dan tempus delicti," kata Firman.
Firman mengatakan, penyusunan dakwaan yang tidak cermat tersebut bertentangan dengan Pasal 143 huruf b KUHAP yang mensyaratkan surat dakwaan berisi uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Hal itu seperti disampaikan Firman saat membacakan nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Firman menyoroti posisi kliennya yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi e-KTP secara bersama-sama mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Meski didakwa melakukan bersama-sama, Firman mengungkap perbedaan waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) dan tempat dilakukannya tindak pidana (locus delicti) oleh para terdakwa.
Tempus delicti terdakwa Irman dan Sugiharto terjadi pada November 2009-Mei 2015. Sementara dalam perkara Andi Agustinus terjadi pada November 2009-Mei 2015. Sementara tempus delicti Setya Novanto pada November 2009-Desember 2013.
Sementara itu, dari sisi locus delicti, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Irman dan Sugiharto terjadi di Graha Mas Fatmawati, kantor Ditjen Dukcapil, dan Hotel Sultan. Sementara dalam dakwaan Andi Narogong, locus delicti di Gedung DPR, Hotel Grand Melia, dan Graha Mas Fatmawati.
Dalam dakwaan Novanto, locus delicti di Gedung DPR, Hotel Grand Melia, Graha Mas Fatmawati, Equity Tower, dan Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan tabel uraian waktu dan tempat dapat disimpulkan surat dakwaan disusun tidak cermat berkaitan dengan locus dan tempus delicti," kata Firman.
Firman mengatakan, penyusunan dakwaan yang tidak cermat tersebut bertentangan dengan Pasal 143 huruf b KUHAP yang mensyaratkan surat dakwaan berisi uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
(pur)