Kuasa Hukum Setnov Sebut Jaksa KPK Tak Cermat Susun Dakwaan

Rabu, 20 Desember 2017 - 13:02 WIB
Kuasa Hukum Setnov Sebut...
Kuasa Hukum Setnov Sebut Jaksa KPK Tak Cermat Susun Dakwaan
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto Firman Wijaya menyatakan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan.

Hal itu seperti disampaikan Firman saat membacakan nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Firman menyoroti posisi kliennya yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi e-KTP secara bersama-sama mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Meski didakwa melakukan bersama-sama, Firman mengungkap perbedaan waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) dan tempat dilakukannya tindak pidana (locus delicti) oleh para terdakwa.

Tempus delicti terdakwa Irman dan Sugiharto terjadi pada November 2009-Mei 2015. Sementara dalam perkara Andi Agustinus terjadi pada November 2009-Mei 2015. Sementara tempus delicti Setya Novanto pada November 2009-Desember 2013.

Sementara itu, dari sisi locus delicti, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Irman dan Sugiharto terjadi di Graha Mas Fatmawati, kantor Ditjen Dukcapil, dan Hotel Sultan. Sementara dalam dakwaan Andi Narogong, locus delicti di Gedung DPR, Hotel Grand Melia, dan Graha Mas Fatmawati.

Dalam dakwaan Novanto, locus delicti di Gedung DPR, Hotel Grand Melia, Graha Mas Fatmawati, Equity Tower, dan Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan tabel uraian waktu dan tempat dapat disimpulkan surat dakwaan disusun tidak cermat berkaitan dengan locus dan tempus delicti," kata Firman.

Firman mengatakan, penyusunan dakwaan yang tidak cermat tersebut bertentangan dengan Pasal 143 huruf b KUHAP yang mensyaratkan surat dakwaan berisi uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
(pur)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved