Kuasa Hukum Setnov Sebut Jaksa KPK Tak Cermat Susun Dakwaan

Rabu, 20 Desember 2017 - 13:02 WIB
Kuasa Hukum Setnov Sebut...
Kuasa Hukum Setnov Sebut Jaksa KPK Tak Cermat Susun Dakwaan
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto Firman Wijaya menyatakan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan.

Hal itu seperti disampaikan Firman saat membacakan nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Firman menyoroti posisi kliennya yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi e-KTP secara bersama-sama mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Meski didakwa melakukan bersama-sama, Firman mengungkap perbedaan waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) dan tempat dilakukannya tindak pidana (locus delicti) oleh para terdakwa.

Tempus delicti terdakwa Irman dan Sugiharto terjadi pada November 2009-Mei 2015. Sementara dalam perkara Andi Agustinus terjadi pada November 2009-Mei 2015. Sementara tempus delicti Setya Novanto pada November 2009-Desember 2013.

Sementara itu, dari sisi locus delicti, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Irman dan Sugiharto terjadi di Graha Mas Fatmawati, kantor Ditjen Dukcapil, dan Hotel Sultan. Sementara dalam dakwaan Andi Narogong, locus delicti di Gedung DPR, Hotel Grand Melia, dan Graha Mas Fatmawati.

Dalam dakwaan Novanto, locus delicti di Gedung DPR, Hotel Grand Melia, Graha Mas Fatmawati, Equity Tower, dan Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan tabel uraian waktu dan tempat dapat disimpulkan surat dakwaan disusun tidak cermat berkaitan dengan locus dan tempus delicti," kata Firman.

Firman mengatakan, penyusunan dakwaan yang tidak cermat tersebut bertentangan dengan Pasal 143 huruf b KUHAP yang mensyaratkan surat dakwaan berisi uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
(pur)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Segera Punya Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Hitungan Minggu
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
AI Ubah Cara Mengelola...
AI Ubah Cara Mengelola Proyek, Kompetensi Project Manager Tetap Jadi Kunci Kepemimpinan
Prabowo Apresiasi Panen...
Prabowo Apresiasi Panen Raya Inisiasi TNI Serentak di 43 Titik Seluruh Indonesia
Secret Service hingga...
Secret Service hingga FBI Dilibatkan Uji Keaslian Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Don Ritto Pakai Rompi...
Don Ritto Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved