Kubu Djan Faridz Kecam Pendudukan Paksa Kantor PPP oleh Kubu Romi
Kamis, 14 Desember 2017 - 14:57 WIB
Kubu Djan Faridz Kecam Pendudukan Paksa Kantor PPP oleh Kubu Romi
A
A
A
JAKARTA - Konflik Internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mencuat setelah kepengurusan PPP hasil Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy alias Romi diduga mengambil paksa Kantor Pusat PPP di Jalan Diponegoro nomor 60 yang selama ini dikuasai PPP hasil Muktamar Jakarta dengan pimpinannya, Djan Faridz.
Ketua Umum Pemuda Persatuan (PP), Ebit Boi T mengaku pihaknya prihatin atas aksi pengambilan paksa yang disebutnya perampasan kantor oleh kubu Rommy. Menurutnya, penguasaan kantor disesalkan seluruh pengurus DPW Pemuda Persatuan di bawah kepemimpinan Ketum PPP, Djan Faridz.
"Untuk itu, DPP PP melahirkan maklumat dan pernyataan sikap politik atas pengambil alihan kantor PPP secara paksa dan premanisme di bawah kepemimpinan Romahurmuziy yang inkonstitusional dan melanggar AD/ART partai karena proses hukum masih berjalan," ujar Ebit saat jumpa pers di Jl. Talang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Ebit menuturkan, maklumat dan sikap politik PP menyebutkan, bahwa orang-orang yang menduduki kantor DPP PPP adalah preman-preman yang dibayar pihak tertentu, bukan dari anggota organisasi sayap PPP. Maka, situasi kantor PPP dalam darurat yang perlu diambil alih oleh PP dan seluruh organisasi sayap partai.
Ebit mengaku juga mengecam tindakan Polda Metro Jaya yang dipandang membiarkan aksi premanisme atau pendudukan paksa kantor PPP.
Selain itu, DPP PP hanya mengakui Djan Faridz sebagai Ketum yang sah berdasarkan ketentuan AD/ART dan berhak menduduki dan beraktifitas di Kantor Pusat PPP.
"DPP PP tidak mengakui Romahurmuziy dan kepengurusannya yang inkonstitusional, melanggar AD/ART dan tidak berhak menduduki dan beraktifitas kantor Pusat PPP di Jalan Diponegoro nomor 60 Jakarta Pusat," pungkasnya.
Ketua Umum Pemuda Persatuan (PP), Ebit Boi T mengaku pihaknya prihatin atas aksi pengambilan paksa yang disebutnya perampasan kantor oleh kubu Rommy. Menurutnya, penguasaan kantor disesalkan seluruh pengurus DPW Pemuda Persatuan di bawah kepemimpinan Ketum PPP, Djan Faridz.
"Untuk itu, DPP PP melahirkan maklumat dan pernyataan sikap politik atas pengambil alihan kantor PPP secara paksa dan premanisme di bawah kepemimpinan Romahurmuziy yang inkonstitusional dan melanggar AD/ART partai karena proses hukum masih berjalan," ujar Ebit saat jumpa pers di Jl. Talang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Ebit menuturkan, maklumat dan sikap politik PP menyebutkan, bahwa orang-orang yang menduduki kantor DPP PPP adalah preman-preman yang dibayar pihak tertentu, bukan dari anggota organisasi sayap PPP. Maka, situasi kantor PPP dalam darurat yang perlu diambil alih oleh PP dan seluruh organisasi sayap partai.
Ebit mengaku juga mengecam tindakan Polda Metro Jaya yang dipandang membiarkan aksi premanisme atau pendudukan paksa kantor PPP.
Selain itu, DPP PP hanya mengakui Djan Faridz sebagai Ketum yang sah berdasarkan ketentuan AD/ART dan berhak menduduki dan beraktifitas di Kantor Pusat PPP.
"DPP PP tidak mengakui Romahurmuziy dan kepengurusannya yang inkonstitusional, melanggar AD/ART dan tidak berhak menduduki dan beraktifitas kantor Pusat PPP di Jalan Diponegoro nomor 60 Jakarta Pusat," pungkasnya.
(pur)