Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Kusno menggugurkan gugatan yang diajukan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar nonaktif, Setya Novanto (Setnov).
Keputusan itu seperti disampaikan Kusno dalam sidang praperadilan kasus e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Praperadilan ini digugurkan setelah dakwaan pokok perkara kasus e-KTP untuk terdakwa Setnov dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017), kemarin.
"Mahkamah berpendapat bahwa dalam menyikapi hal demikian, maka Mahkamah harus mengambil putusan yakni, sidang praperadilan dinyatakan gugur," ujar Hakim Kusno.
Ketentuan pengguguran praperadilan itu seperti tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHP) tentang Wewenang Pengadilan untuk mengadili praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.
"Demikian putusan hakim, sidang saya tutup," kata Kusno mengakhiri persidangan.
Keputusan itu seperti disampaikan Kusno dalam sidang praperadilan kasus e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Praperadilan ini digugurkan setelah dakwaan pokok perkara kasus e-KTP untuk terdakwa Setnov dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017), kemarin.
"Mahkamah berpendapat bahwa dalam menyikapi hal demikian, maka Mahkamah harus mengambil putusan yakni, sidang praperadilan dinyatakan gugur," ujar Hakim Kusno.
Ketentuan pengguguran praperadilan itu seperti tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHP) tentang Wewenang Pengadilan untuk mengadili praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.
"Demikian putusan hakim, sidang saya tutup," kata Kusno mengakhiri persidangan.
(kri)