KPK Siarkan Persidangan Kasus E-KTP, Pengacara Setnov Protes

Rabu, 13 Desember 2017 - 16:11 WIB
KPK Siarkan Persidangan...
KPK Siarkan Persidangan Kasus E-KTP, Pengacara Setnov Protes
A A A
JAKARTA - Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menayangkan langsung proses sidang pokok perkara kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto (Setnov).

Kuasa Hukum KPK, Setiadi mengatakan, pemutaran video sidang kasus e-KTP untuk memberikan bukti kepada Hakim tunggal praperadilan Kusno bahwa sidang pokok perkara telah dimulai. Video itu juga menguatkan pendapat ahli dari kubu KPK yang menyebut praperadilan gugur bila sidang pokok perkara dimulai.

"Jadi kita bisa menunjukkan kepada hakim tunggal bahwa sidang pokok perkara atas terdakwa SN sudah dimulai, dibuka, dan terbuka untuk umum," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Kuasa Hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana sempat memprotes siaran langsung sidang pokok perkara kasus e-KTP oleh KPK. Namun demikian, keberatan kubu Novanto tak dihiraukan Hakim Kusno. Kusno mengizinkan KPK menayangkan jalannya persidangan dengan terdakwa Setnov.

"Menurut kita nggak etis, bagi kami bukan jadi patokannya," kata Ketut.

Ketut membeberkan, ada perbedaan pandangan dari ahli terkait waktu gugurnya praperadilan. Namun demikian, Ketut pasrah atas keputusan hakim.

"Sidang dibuka untuk pemeriksaan. Ada yang berpendapat pemeriksaan itu dimulai ketika dakwaan dibacakan," ucap Ketut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0955 seconds (0.1#10.140)