Sri Sultan HB X Diangkat Jadi Anggota Kehormatan Peradi

Selasa, 12 Desember 2017 - 11:56 WIB
Sri Sultan HB X Diangkat Jadi Anggota Kehormatan Peradi
Sri Sultan HB X Diangkat Jadi Anggota Kehormatan Peradi
A A A
YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X diangkat menjadi anggota kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Pengangkatan Raja Keraton Yogya sebagai anggota kehormatan ini dilakukan di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi yang diselanggarakan di Yogyakarta, Senin (12/12/2017).

Rakernas dihadiri oleh ratusan advokat pengurus Peradi dari seluruh Indonesia. Sebgai rangkaian rakernas ke-3 ini juga digelar dialog kebangsaan bertajuk Menilik Paham Kebangsaan dan Keberpihakan Pada Rakyat Miskin yang digelar di Pagelaran Keraton Yogyakarta.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan menyebut saat ini ada 45.000 anggota Peradi, 201 cabang dan 57 pusat bantuan hukum di seluruh Indonesia.

Jumlah ini akan bertambah lagi lantaran pada tahun depan akan ada pengangkatan advokat baru sebanyak 5.000 orang sehingga total jumlahnya mencapai 50.000 orang.

“Dari jumlah 50 ribu itu ada, kita telah tegaskan dan kukuhkan bahwa Sri Sultan HB X (menjadi) bagian integral dari Sabang sampai Merauke,” terangnya.

Sementara itu Sri Sultan HB X mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan amanah yang diberikan oleh Peradi.

Sri Sultan secara tidak langsung juga mengapresiasi atas mundurnya dua anggota Peradi dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik.

“Rasa syukur itu perlu disertai apresiasi, karena telah dibuktikan oleh dua pengacara pengurus Peradi yang bisa menangkap rasa keadilan masyarakat atas dasar prinsip moral sebagai basis penegakan hukum,” terang Sultan.

Seperti diketahui dua anggota Peradi yakni Otto Hasibuan dan Fredric Yunadi secara resmi telah mundur dari sebagai penasehat hukum Setya Novanto. Kasus ini menyita perhatian publik.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5347 seconds (0.1#10.140)