2.700 Lembar Upal Pecahan Baru Rp100.000 Gagal Diedarkan

Jum'at, 08 Desember 2017 - 00:48 WIB
2.700 Lembar Upal Pecahan...
2.700 Lembar Upal Pecahan Baru Rp100.000 Gagal Diedarkan
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri membongkar sindikat pembuat uang palsu (upal) pecahan Rp100.000 baru keluaran tahun 2016. Tak tanggung-tanggung, selain meringkus pengedarnya, polisi juga menangkap pembuat dan pemilik modal upal tersebut.

Dari tangan mereka disita 2.700 lembar upal pecahan Rp100.000, tiga unit mobil, dua dus upal yang belum dipotong, mesin pencetak yang dan sebagainya. "Lima tersangka berhasil kami amankan. Mereka adalah AY, AS, CM, TT, dan BH," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Menurut Agung, dalam aksinya para pelaku mempunyai peran yang berbeda. ‎AY dan AS bertugas menjual upal. Keduanya ditangkap saat mau menjual upal tersebut kepada polisi‎ di halaman RS Mandaya Karawang dengan barang bukti 500 lembar pecahan Rp100.000. ‎

Sementara TT dan BH berperan membuat atau mencetak upal ditangkap di wilayah Subang. "Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku pemilik modal upal tersebut adalah CM," terangnya.

Agung menjelaskan dari kelima tersangka polisi berhasil menyita uang sebanyak 2.700 lembar pecahan Rp100.000. Mereka menjual upal tersebut dengan perbandingan 1:2,5. Artinya, satu lembar Rp100.000 asli ditukar dengan Rp250.000 upal. "Tersangka mengaku upal tersebut belum sempat diedarkan ke masyarakat," ungkapnya.

Jenderal bintang satu ini belum bisa memastikan apakah upal tersebut disiapkan untuk Natal dan Tahun Baru termasuk pesta politik tahun 2018. Tapi yang jelas kata dia, pelaku nekat membuat upal karena kebutuhan ekonomi. "Motifnya untuk sementara masalah ekonomi," tandasnya.

Selain memalsukan upal, para pelaku juga memalsukan dokumen lainnya seperti BPKB, STNK, surat nikah, Kartu Keluarga (KK), KTP, materai dan surat berharga lainnya. Polisi, kata Agung, masih menyelidiki lebih dalam kaitan dokumen palsu itu dengan upal. "Para tersangka ini umumnya residivis dalam kasus pemalsuan upal dan dokumen," tutupnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Suhaendi mengapresiasi dan mendukung penuh pengungkapan kasus ini. Menurut dia ini merupakan bentuk nyata kerja polisi dalam mencegah peredaran upal di masyarakat.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Polri karena upal tersebut tidak sampai beredar ke masyarakat," katanya.

Suhaendi mengatakan dibalik pengungkapan kasus ini ada peran besar masyarakat sehingga bisa diungkap dengan cepat. Karena itu, dia meminta masyarakat tetap tenang dan waspada. "Ingat 3D, dilihat, diteraba dan diterawang itu penting. Jika menemukan upal segera lapor ke polisi," ujarnya.

Dia mengakui peredaran uang dari tahun ke tahun jumlah menurun. Tahun 2015, dari Rp1 juta uang asli ditemukan 21 lembar upal. Kemudian pada 2016 dari Rp1 juta hanya ditemukan 13 lembar dan hingga Oktober 2017, baru tujuh upal yang beredar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.

"Dari sisi kualitas saya melihat upal tersebut sangat jauh dari aslinya," paparnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1702 seconds (0.1#10.140)