Kemenag Tarik Soal Ujian Semester tentang Khilafah
A
A
A
JAKARTA - Lembar soal ujian akhir semester ganjil mata pelajaran fikih kelas XII Madrasah Aliyah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan memuat pertanyaan tentang khilafah.
Lembar soal ini viral di media sosial sejak Selasa 5 Desember 2017 dan banyak mendapat respons dari masyarakat.
Kementerian Agama (Kemenag) langsung bertindak cepat. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag setempat untuk menarik soal mata pelajaran fikih tersebut dan memutuskan untuk mengulang ujiannya.
Selain itu, Inspektur Jenderal Kemenag juga turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam pembuatan soal.
“Soal itu dicabut dan diganti dengan soal yang lain yang akan diujikan tersendiri dalam ujian susulan,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Penilaian akhir semestar (PAS) ganjil 2017-2018 dilaksanakan di madrasah dari tanggal 4-9 Desember 2017 untuk tingkat MTs dan MA. Adapun ujian susulan akan dilaksanakan pada 11 - 16 Desember 2017. Langkah ini ditempuh setelah Ditjen Pendidikan Islam mencermati soal tersebut.
Kamaruddin menjelaskan, soal itu disusun oleh guru yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
MGMP adalah organisasi guru mata pelajaran yang dibentuk sebagai forum komunikasi untuk memecahkan masalah pelaksanaan tugas guru sehari-hari di sekolah.
Kewenangan guru untuk menyusun soal ujian diatur dalam Pasal 63 dan 64 PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Pasal 1 PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
“Penyusunan soal ujian semester dilakukan oleh guru sebagai bagian dari penilaian kompetensi profesionalismenya,” katanya.
Kamaruddin mengatakan, implementasi kebijakan penyusunan soal ujian bisa bervariasi di masing-masing daerah.
Ada soal yang dibuat MGMP provinsi dan karenanya berlaku untuk satu provinsi. Ada juga soal yang disusun oleh MGMP Kabupaten/Kota yang berlaku untuk satu Kabupaten/Kota.
“Adapun soal ujian fikih kelas XII yang memuat pertanyaan tentang khilafah ini disusun oleh MGMP provinsi,” terangnya.
Materi tentang pemerintahan Islam menjadi salah satu bahasan silabus mata pelajaran fikih Kelas XII. Namun, kata dia, titik tekan dari materi ini sebenarnya adalah pada aspek sejarah.
Materinya menjelaskan tentang sejarah pemerintahan Islam setelah Nabi wafat, mulai dari Khulafaur Rasyidin hingga Turki Utsmani. Keberadaan materi ini tidak menjadi masalah jika dapat dijelaskan secara tuntas oleh para guru.
Bila dikupas dari sisi sosiologis dan antropologis, misalnya, maka para siswa bisa mendapatkan wawasan terkait dinamika sistem pemerintahan dalam sejarah Islam.
Hal ini selaras dengan penjelasan yang disampaikan Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag, Mastuki, Selasa 5 Desember 2017. Persoalannya, kata Kamaruddin, tidak semua guru memiliki pemahaman yang sama tentang materi ajar seputar khilafah. Hal ini berisiko terjadinya kekeliruan perspektif dalam pembuatan soal, terutama di daerah.
Agar kejadian tidak terulang, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama sedang menyusun edaran kepada Kanwil seluruh Indonesia. Isinya dua poin. Pertama, arahan agar soal ujian yang dibuat guru tidak mengandung pemahaman keagamaan yang eksklusif. Kedua, proses pembuatan soal ujian harus melibatkan unsur Kanwil Kemenag provinsi, Kankemenag kabupaten/kota, serta kepala dan pengawas madrasah.
“Pelibatan para pemegang kebijakan bertujuan untuk memastikan setiap soal tidak berpotensi masalah,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Kamaruddin, Ditjen Pendidikan Islam akan segera mengkaji ulang kurikulum pendidikan madrasah. Proses ini akan melibatkan para pemangku kepentingan pendidikan madrasah. Materi ajar tentang khilafah akan menjadi bahasan khusus dalam kaji ulang tersebut.
Kamaruddin mengapresiasi saran, masukan, kritik, dan respons cepat masyarakat saat menemukan hal-hal yang dinilai berpotensi memunculkan kesalahpahaman. Respons cepat itu, kata dia, memudahkan Kementerian Agama untuk mengambil langkah-langkah perbaikan.
“Jika menemukan sesuatu yang bertentangan dengan semangat dan visi moderasi Islam, silakan langsung dikomunikasikan kepada kami atau Kemenag provinsi dan kabupaten/kota sehingga kita bisa segera mengambil langkah produktif untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
Lembar soal ini viral di media sosial sejak Selasa 5 Desember 2017 dan banyak mendapat respons dari masyarakat.
Kementerian Agama (Kemenag) langsung bertindak cepat. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag setempat untuk menarik soal mata pelajaran fikih tersebut dan memutuskan untuk mengulang ujiannya.
Selain itu, Inspektur Jenderal Kemenag juga turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam pembuatan soal.
“Soal itu dicabut dan diganti dengan soal yang lain yang akan diujikan tersendiri dalam ujian susulan,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Penilaian akhir semestar (PAS) ganjil 2017-2018 dilaksanakan di madrasah dari tanggal 4-9 Desember 2017 untuk tingkat MTs dan MA. Adapun ujian susulan akan dilaksanakan pada 11 - 16 Desember 2017. Langkah ini ditempuh setelah Ditjen Pendidikan Islam mencermati soal tersebut.
Kamaruddin menjelaskan, soal itu disusun oleh guru yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
MGMP adalah organisasi guru mata pelajaran yang dibentuk sebagai forum komunikasi untuk memecahkan masalah pelaksanaan tugas guru sehari-hari di sekolah.
Kewenangan guru untuk menyusun soal ujian diatur dalam Pasal 63 dan 64 PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Pasal 1 PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
“Penyusunan soal ujian semester dilakukan oleh guru sebagai bagian dari penilaian kompetensi profesionalismenya,” katanya.
Kamaruddin mengatakan, implementasi kebijakan penyusunan soal ujian bisa bervariasi di masing-masing daerah.
Ada soal yang dibuat MGMP provinsi dan karenanya berlaku untuk satu provinsi. Ada juga soal yang disusun oleh MGMP Kabupaten/Kota yang berlaku untuk satu Kabupaten/Kota.
“Adapun soal ujian fikih kelas XII yang memuat pertanyaan tentang khilafah ini disusun oleh MGMP provinsi,” terangnya.
Materi tentang pemerintahan Islam menjadi salah satu bahasan silabus mata pelajaran fikih Kelas XII. Namun, kata dia, titik tekan dari materi ini sebenarnya adalah pada aspek sejarah.
Materinya menjelaskan tentang sejarah pemerintahan Islam setelah Nabi wafat, mulai dari Khulafaur Rasyidin hingga Turki Utsmani. Keberadaan materi ini tidak menjadi masalah jika dapat dijelaskan secara tuntas oleh para guru.
Bila dikupas dari sisi sosiologis dan antropologis, misalnya, maka para siswa bisa mendapatkan wawasan terkait dinamika sistem pemerintahan dalam sejarah Islam.
Hal ini selaras dengan penjelasan yang disampaikan Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag, Mastuki, Selasa 5 Desember 2017. Persoalannya, kata Kamaruddin, tidak semua guru memiliki pemahaman yang sama tentang materi ajar seputar khilafah. Hal ini berisiko terjadinya kekeliruan perspektif dalam pembuatan soal, terutama di daerah.
Agar kejadian tidak terulang, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama sedang menyusun edaran kepada Kanwil seluruh Indonesia. Isinya dua poin. Pertama, arahan agar soal ujian yang dibuat guru tidak mengandung pemahaman keagamaan yang eksklusif. Kedua, proses pembuatan soal ujian harus melibatkan unsur Kanwil Kemenag provinsi, Kankemenag kabupaten/kota, serta kepala dan pengawas madrasah.
“Pelibatan para pemegang kebijakan bertujuan untuk memastikan setiap soal tidak berpotensi masalah,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Kamaruddin, Ditjen Pendidikan Islam akan segera mengkaji ulang kurikulum pendidikan madrasah. Proses ini akan melibatkan para pemangku kepentingan pendidikan madrasah. Materi ajar tentang khilafah akan menjadi bahasan khusus dalam kaji ulang tersebut.
Kamaruddin mengapresiasi saran, masukan, kritik, dan respons cepat masyarakat saat menemukan hal-hal yang dinilai berpotensi memunculkan kesalahpahaman. Respons cepat itu, kata dia, memudahkan Kementerian Agama untuk mengambil langkah-langkah perbaikan.
“Jika menemukan sesuatu yang bertentangan dengan semangat dan visi moderasi Islam, silakan langsung dikomunikasikan kepada kami atau Kemenag provinsi dan kabupaten/kota sehingga kita bisa segera mengambil langkah produktif untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
(dam)