KPK Tetapkan 4 Tersangka Suap RAPBD Jambi Tahun 2018
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka empat pejabat Jambi dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018.
Penetapan empat tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Jakarta dan Jambi, Selasa 28 November 2017.
Dalam OTT yang dilakukan di dua kota ini, penyidik mengamankan 12 orang. Delapan di antaranya diamankan di Jambi, sementara empat lainnya ditangkap di Jakarta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan identitas empat tersangka yakni, Anggota DPRD Jambi Supriyanto, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arrange, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemprov Jambi Saifuddin.
Dalam perkara ini, Anggota DPRD Jambi Supriyono diduga menerima suap dari tiga pihak yang kini telah berstatus tersangka. "Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dan gelar perkara maka disimpulkan adanya tindak pidana korupsi terkait pengesahan RAPBD Jambi 2018," ujar Basaria di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Sebagai pihak penyuap, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Supriono selaku pihak penerima suap diganjar dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan empat tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Jakarta dan Jambi, Selasa 28 November 2017.
Dalam OTT yang dilakukan di dua kota ini, penyidik mengamankan 12 orang. Delapan di antaranya diamankan di Jambi, sementara empat lainnya ditangkap di Jakarta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan identitas empat tersangka yakni, Anggota DPRD Jambi Supriyanto, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arrange, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemprov Jambi Saifuddin.
Dalam perkara ini, Anggota DPRD Jambi Supriyono diduga menerima suap dari tiga pihak yang kini telah berstatus tersangka. "Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dan gelar perkara maka disimpulkan adanya tindak pidana korupsi terkait pengesahan RAPBD Jambi 2018," ujar Basaria di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Sebagai pihak penyuap, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Supriono selaku pihak penerima suap diganjar dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)