Bareskrim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke China

Jum'at, 24 November 2017 - 13:47 WIB
Bareskrim Bongkar Sindikat...
Bareskrim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke China
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menangkap Sulikah alias Sulis alias Melis karena diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus ini bermula dari laporan tentang adanya penangkapan dan penahanan puluhan TKI ilegal oleh Kepolisian Tiongkok pada April 2017 lalu. Ternyata setelah diselidiki, para TKI ilegal itu merupakan korban TPPO. Korban dijanjikan tersangka bekerja di China dengan gaji Rp10 juta setiap bulan.

"Ini jaringan perorangan. Korban diiming-imingi gaji puluhan juta rupiah," kata Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambodi, Jumat (24/11/2017).

Ferdi mengatakan, ada puluhan korban yang sudah diberangkatkan tersangka ke negeri tirai bambu tersebut. Hanya, sampai saat ini masih dalam pendataan. Sebelum diberangkatkan ke Tiongkok, sambung dia, para korban ditampung di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.

"Kemudian dilaksanakan medical check up di Jakarta Timur," ucap Ferdi.

Menurut Ferdi, para korban juga tidak dibekali dokumen resmi sebagai calon TKI. Mereka hanya mengantongi visa kunjungan wisata. Setelah sampai di Shanghai, China, para kemudian para korban dipaksa menandatangani surat kontrak kerja dengan gaji 5.000 yuan dengan dipotong 4.000 yuan untuk mengganti proses kepengurusan. Selama hutang belum lunas maka paspor mereka ditahan.

"Bahkan setelah beberapa bulan bekerja, pada faktanya gaji (korban) tidak pernah dibayarkan," ujar Ferdi.

Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku dalam menjalankan praktik TPPO dibantu seseorang bernama Linda yang berada di China. Setiap korban yang direkrut, tersangka mendapat uang Rp20 juta. "Kami masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang turut membantu membuat paspor dan visa. Kemudian kami juga menelusuri jumlah aliran dan ke tersangka," tandas dia.

Sejumlah barang bukti juga diamankan dari tangan tersangka. Di antaranya 28 paspor dan visa wisata, 13 buku rekening, 43 kartu keluarga, 27 akte lahir, 19 KTP, dan 13 telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 10 Undang-undang no 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasall 102 ayat 1 huruf a, huruf b, Pasal 103 ayat 1 huruf G Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 PPTKLN Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 e.
(dam)
Berita Terkait
Penangkapan Kawanan...
Penangkapan Kawanan Pelaku TPPO di Banten
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO dalam 20 Hari, 29 Pelaku Ditangkap
Ditreskrimum Polda Jateng...
Ditreskrimum Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Korbannya Puluhan Orang
Polda Jateng Tangkap...
Polda Jateng Tangkap 46 Tersangka TPPO Dalam 2 Pekan, 1.337 Orang Jadi Korban
Gagalkan Perdagangan...
Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia, Ditpolair Amankan Satu Nahkoda Speed Boat
Kasus Perdagangan Orang...
Kasus Perdagangan Orang ke Luar Negeri Kian Marak
Berita Terkini
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved