Hidayat Nur Wahid: Imunitas Anggota DPR Bukan untuk Sebar Kebencian
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai hak imunitas diberikan agar anggota DPR fokus dan berani menjalankan tugasnya, bukan digunakan untuk menyebar kebencian.
Hal itu diungkapkan Hidayat menyikapi penghentian pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada politikus Nasdem, Viktor Laiskodat. (Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Politikus Nasdem Viktor Laiskodat )
"Aneh ya. Padahal hak imunitas bagi anggota DPR agar mereka berani fokus laksanakan tugas dan amanat sebagai wakil rakyat yang terhormat. Bukan untuk sebar ujaran kebencian, sebar kabar tak benar, fitnah apalagi provokasi dan adu domba, tulis Hidayat melalui akun @hnurwahid, Rabu (23/11/2017).
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai persoalan tersebut bukan hanya masalah etika, tapi juga pidana.
"Di situ ada pidananya, bukan hanya masalah etika untuk MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan-red) saja," sambung Hidayat. (Baca juga: Nasdem Anggap Viktor Laiskodat Penjaga Pancasila )
Diberitakan sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Mabes Polri menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat.
Penyidik menyatakan pidato Viktor yang disampaikan di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Agustus lalu dalam kapasitas sebagai anggota DPR saat melakukan reses. Dengan begitu, hak imunitas melekat dalam diri Viktor.
"Kita dapat informasi bahwa yang bersangkutan pada saat itu sedang melakukan reses sehingga berlaku hak imunitas sebagaimana diatur UU MD3," ujar ‎Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, Selasa 21 November 2017.
Hal itu diungkapkan Hidayat menyikapi penghentian pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada politikus Nasdem, Viktor Laiskodat. (Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Politikus Nasdem Viktor Laiskodat )
"Aneh ya. Padahal hak imunitas bagi anggota DPR agar mereka berani fokus laksanakan tugas dan amanat sebagai wakil rakyat yang terhormat. Bukan untuk sebar ujaran kebencian, sebar kabar tak benar, fitnah apalagi provokasi dan adu domba, tulis Hidayat melalui akun @hnurwahid, Rabu (23/11/2017).
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai persoalan tersebut bukan hanya masalah etika, tapi juga pidana.
"Di situ ada pidananya, bukan hanya masalah etika untuk MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan-red) saja," sambung Hidayat. (Baca juga: Nasdem Anggap Viktor Laiskodat Penjaga Pancasila )
Diberitakan sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Mabes Polri menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat.
Penyidik menyatakan pidato Viktor yang disampaikan di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Agustus lalu dalam kapasitas sebagai anggota DPR saat melakukan reses. Dengan begitu, hak imunitas melekat dalam diri Viktor.
"Kita dapat informasi bahwa yang bersangkutan pada saat itu sedang melakukan reses sehingga berlaku hak imunitas sebagaimana diatur UU MD3," ujar ‎Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, Selasa 21 November 2017.
(dam)