Mendagri Minta MRP Ikut Jaga Wibawa Pemerintah dan NKRI
A
A
A
PAPUA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berharap Majelis Rakyat Papua (MRP) bisa jadi lembaga yang merepresentasikan sisi kultural masyarakat Papua. MRP juga sekaligus punya kewajiban untuk menjaga kewibawaan pemerintah dan menjaga tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Harapan saya, lembaga MRP merupakan representasi kultural sehingga jangan sampai berperan sebagai lembaga politik,” ujar Tjahjo Kumolo saat memberi sambutan dalam acara pelantikan anggota MRP Papua, di Jayapura, Papua, Selasa (21/11/2017).
Sebagai lembaga representasi kultural, lanjut Tjahjo, MRP diharapkan lebih fokus pada program atau kegiatan yang bersentuhan dengan kepentingan adat dan agama. Jangan lupa pula, urusan dan masalah perempuan untuk tidak diabaikan.
Dengan begitu, kata Tjahjo, MRP bisa memberikan banyak solusi terhadap permasalahan yang ada di bumi Cendrawasih. “Memberi solusi berdasarkan kewenangannya,” ucapnya.
Selain itu, hal yang sangat penting MRP juga harus konsisten dan punya komitmen kuat ikut menjaga kewibawaan pemerintah. Tidak hanya itu, MRP juga punya tanggung jawab merawat serta menjaga keutuhan NKRI.
Menurut Tjahjo, MRP adalah lembaga kultural yang jumlah anggotanya 3/4 dari jumlah anggota DPR Papua. Rinciannya, 55 orang anggota dipilih lewat mekanisme pemilihan, sisanya, 14 orang anggota lewat mekanisme pengangkatan. Sementara yang dilantik kemarin, sebanyak 51 orang.
“Yang dilantik unsur adat, unsur perempuan, dan unsur agama masing-masing 17 orang,” jelasnya.
Tjahjo mengungkapkan, pelantikan kali ini merupakan pelantikan ketiga kalinya sejak otonomi khusus dilaksanakan. Tugas dan kewenangan MRP sendiri payung hukumnya berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dalam Pasal 20 UU Otonomi Khusus Papua, dirinci apa saja tugas dan kewenangan MRP.
“Tugas dan kewenangan MRP, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh DPRP,” katanya.
Tugas dan kewenangan lainnya dari MRP, lanjut Tjahjo, adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan DPRP dan Gubernur Papua. Kemudian memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga.
“Saran dan pertimbangan dari MRP ini sangat penting untuk memastikan hak-hak orang asli Papua. MRP juga berwenang menyalurkan aspirasi dan hak-hak orang asli Papua dan memfasilitasi penyelesaiannya. Memberikan pertimbangan kepada DPRP, gubernur, DPRD Kabupaten dan Kota terkait perlindungan hak-hak orang asli Papua,” tuturnya.
Selain itu, kata Tjahjo, MRP juga berwenang untuk mengawal pemanfaatan dana Otsus agar memang tepat sasaran, sepenuhnya untuk orang asli Papua. Dia menambahkan, total dana Otsus sebesar 2% dari total Dana Alokasi Umum Nasional, telah diberikan sejak tahun 2002. Nilainya mencapai Rp53, 5 triliun yang akan berakhir pada tahun 2021.
"Secara prinsip pelaksanaan tugas MRP titik tekannya kepada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan serta pemantapan kerukunan beragama," tutupnya.
“Harapan saya, lembaga MRP merupakan representasi kultural sehingga jangan sampai berperan sebagai lembaga politik,” ujar Tjahjo Kumolo saat memberi sambutan dalam acara pelantikan anggota MRP Papua, di Jayapura, Papua, Selasa (21/11/2017).
Sebagai lembaga representasi kultural, lanjut Tjahjo, MRP diharapkan lebih fokus pada program atau kegiatan yang bersentuhan dengan kepentingan adat dan agama. Jangan lupa pula, urusan dan masalah perempuan untuk tidak diabaikan.
Dengan begitu, kata Tjahjo, MRP bisa memberikan banyak solusi terhadap permasalahan yang ada di bumi Cendrawasih. “Memberi solusi berdasarkan kewenangannya,” ucapnya.
Selain itu, hal yang sangat penting MRP juga harus konsisten dan punya komitmen kuat ikut menjaga kewibawaan pemerintah. Tidak hanya itu, MRP juga punya tanggung jawab merawat serta menjaga keutuhan NKRI.
Menurut Tjahjo, MRP adalah lembaga kultural yang jumlah anggotanya 3/4 dari jumlah anggota DPR Papua. Rinciannya, 55 orang anggota dipilih lewat mekanisme pemilihan, sisanya, 14 orang anggota lewat mekanisme pengangkatan. Sementara yang dilantik kemarin, sebanyak 51 orang.
“Yang dilantik unsur adat, unsur perempuan, dan unsur agama masing-masing 17 orang,” jelasnya.
Tjahjo mengungkapkan, pelantikan kali ini merupakan pelantikan ketiga kalinya sejak otonomi khusus dilaksanakan. Tugas dan kewenangan MRP sendiri payung hukumnya berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dalam Pasal 20 UU Otonomi Khusus Papua, dirinci apa saja tugas dan kewenangan MRP.
“Tugas dan kewenangan MRP, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh DPRP,” katanya.
Tugas dan kewenangan lainnya dari MRP, lanjut Tjahjo, adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan DPRP dan Gubernur Papua. Kemudian memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga.
“Saran dan pertimbangan dari MRP ini sangat penting untuk memastikan hak-hak orang asli Papua. MRP juga berwenang menyalurkan aspirasi dan hak-hak orang asli Papua dan memfasilitasi penyelesaiannya. Memberikan pertimbangan kepada DPRP, gubernur, DPRD Kabupaten dan Kota terkait perlindungan hak-hak orang asli Papua,” tuturnya.
Selain itu, kata Tjahjo, MRP juga berwenang untuk mengawal pemanfaatan dana Otsus agar memang tepat sasaran, sepenuhnya untuk orang asli Papua. Dia menambahkan, total dana Otsus sebesar 2% dari total Dana Alokasi Umum Nasional, telah diberikan sejak tahun 2002. Nilainya mencapai Rp53, 5 triliun yang akan berakhir pada tahun 2021.
"Secara prinsip pelaksanaan tugas MRP titik tekannya kepada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan serta pemantapan kerukunan beragama," tutupnya.
(kri)