Kebijakan Urus Kepindahan Jangan Membebani Warga

Selasa, 21 November 2017 - 13:10 WIB
Kebijakan Urus Kepindahan...
Kebijakan Urus Kepindahan Jangan Membebani Warga
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah mengharuskan perantau mengurus surat pindah jika lebih satu tahun bekerja diharapkan tidak membebani masyarakat.

Hal ini mengingat layanan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) masih jauh dari kata ideal. Keharusan perantau mengurus surat pindah merupakan bagian dari upaya penataan administrasi kependudukan di Indonesia.

Dengan kejelasan alamat domisili yang sesuai dengan identitas kependuduk an seorang warga bisa terjamin hak-hak mereka dari hak pilih hingga hingga hak mendapatkan bantuan sosial.

Pakar administrasi publik dari Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah, menilai langkah ini baik karena mengimplementasikan amanat undang-undang (UU) Kependudukan. Apalagi memang banyak masyarakat yang tidak melaporkan perpindahan.

“Tapi jangan sampai mencatat ini malah merepotkan masyarakat. Kalau dipermudah tidak masalah,” katanya saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta kemarin.

Lina mengatakan, saat ini pelayanan disdukcapil tidak menunjukkan adanya kemudahan. Hal ini terlihat jelas bagaimana pelayanan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) masih banyak dikeluhkan masyarakat. Apalagi perubahan domisili memiliki implikasi yang panjang.

“Mulai dari perubahan di perbankan, paspor, dan lainnya. Kenyataannya, saya mengurus perbaikan penulisan identitas sulit dan lama. Padahal, yang salah nulis mereka,” ungkapnya.

Lebih lanjut Lina juga mengingatkan agar pemerintah lebih jelas mendefinisikan apa yang disebut pindah. Termasuk kriteria-kriteria seperti apa yang mengharuskan masyarakat mengurus kepindahannya. Dengan begitu, tidak akan membuat masyarakat bingung.

“Misalnya anak kuliah itu kan hanya menetap sementara dan jika ada pilkada bisa kembali. Kalau pindah itu kan tidak kembali. Sementara layanan publik harusnya dengan KTP dan KK bisa diakses di mana pun selama yang bersangkutan warga negara Indonesia (WNI),” katanya.

Menanggapi hal tersebut Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, berjanji akan mempermudah layanan ini. Bahkan dalam praktiknya layanan ini sudah berjalan di beberapa daerah.

“Setelah masyarakat mengurus pindah kepala dinas sudah diurus via WhatsApp. Nanti tinggal siapkan KK dan KTP,” katanya. Zudan mengatakan, layanan ke depan tidak akan lagi menggunakan pengantar RT/RW. (Dita Angga)
(nfl)
Berita Terkait
Pemkab Sleman Jemput...
Pemkab Sleman Jemput Bola bagi Layanan Kependudukan Penyandang Sosial
Heboh, Surat Kependudukan...
Heboh, Surat Kependudukan Susi Pudjiastuti Dijadikan Bungkus Gorengan
Kurang Pemahaman, Warga...
Kurang Pemahaman, Warga Masih Cetak KK di Kantor Catatan Sipil
Begini Cara Mengurus...
Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Terbaru
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Penduduk China Bakal...
Penduduk China Bakal Menyusut 50 Persen dalam 80 Tahun, Karena Remaja Enggan Punya Anak
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved