Kebijakan Urus Kepindahan Jangan Membebani Warga
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah mengharuskan perantau mengurus surat pindah jika lebih satu tahun bekerja diharapkan tidak membebani masyarakat.
Hal ini mengingat layanan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) masih jauh dari kata ideal. Keharusan perantau mengurus surat pindah merupakan bagian dari upaya penataan administrasi kependudukan di Indonesia.
Dengan kejelasan alamat domisili yang sesuai dengan identitas kependuduk an seorang warga bisa terjamin hak-hak mereka dari hak pilih hingga hingga hak mendapatkan bantuan sosial.
Pakar administrasi publik dari Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah, menilai langkah ini baik karena mengimplementasikan amanat undang-undang (UU) Kependudukan. Apalagi memang banyak masyarakat yang tidak melaporkan perpindahan.
“Tapi jangan sampai mencatat ini malah merepotkan masyarakat. Kalau dipermudah tidak masalah,” katanya saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta kemarin.
Lina mengatakan, saat ini pelayanan disdukcapil tidak menunjukkan adanya kemudahan. Hal ini terlihat jelas bagaimana pelayanan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) masih banyak dikeluhkan masyarakat. Apalagi perubahan domisili memiliki implikasi yang panjang.
“Mulai dari perubahan di perbankan, paspor, dan lainnya. Kenyataannya, saya mengurus perbaikan penulisan identitas sulit dan lama. Padahal, yang salah nulis mereka,” ungkapnya.
Lebih lanjut Lina juga mengingatkan agar pemerintah lebih jelas mendefinisikan apa yang disebut pindah. Termasuk kriteria-kriteria seperti apa yang mengharuskan masyarakat mengurus kepindahannya. Dengan begitu, tidak akan membuat masyarakat bingung.
“Misalnya anak kuliah itu kan hanya menetap sementara dan jika ada pilkada bisa kembali. Kalau pindah itu kan tidak kembali. Sementara layanan publik harusnya dengan KTP dan KK bisa diakses di mana pun selama yang bersangkutan warga negara Indonesia (WNI),” katanya.
Menanggapi hal tersebut Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, berjanji akan mempermudah layanan ini. Bahkan dalam praktiknya layanan ini sudah berjalan di beberapa daerah.
“Setelah masyarakat mengurus pindah kepala dinas sudah diurus via WhatsApp. Nanti tinggal siapkan KK dan KTP,” katanya. Zudan mengatakan, layanan ke depan tidak akan lagi menggunakan pengantar RT/RW. (Dita Angga)
Hal ini mengingat layanan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) masih jauh dari kata ideal. Keharusan perantau mengurus surat pindah merupakan bagian dari upaya penataan administrasi kependudukan di Indonesia.
Dengan kejelasan alamat domisili yang sesuai dengan identitas kependuduk an seorang warga bisa terjamin hak-hak mereka dari hak pilih hingga hingga hak mendapatkan bantuan sosial.
Pakar administrasi publik dari Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah, menilai langkah ini baik karena mengimplementasikan amanat undang-undang (UU) Kependudukan. Apalagi memang banyak masyarakat yang tidak melaporkan perpindahan.
“Tapi jangan sampai mencatat ini malah merepotkan masyarakat. Kalau dipermudah tidak masalah,” katanya saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta kemarin.
Lina mengatakan, saat ini pelayanan disdukcapil tidak menunjukkan adanya kemudahan. Hal ini terlihat jelas bagaimana pelayanan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) masih banyak dikeluhkan masyarakat. Apalagi perubahan domisili memiliki implikasi yang panjang.
“Mulai dari perubahan di perbankan, paspor, dan lainnya. Kenyataannya, saya mengurus perbaikan penulisan identitas sulit dan lama. Padahal, yang salah nulis mereka,” ungkapnya.
Lebih lanjut Lina juga mengingatkan agar pemerintah lebih jelas mendefinisikan apa yang disebut pindah. Termasuk kriteria-kriteria seperti apa yang mengharuskan masyarakat mengurus kepindahannya. Dengan begitu, tidak akan membuat masyarakat bingung.
“Misalnya anak kuliah itu kan hanya menetap sementara dan jika ada pilkada bisa kembali. Kalau pindah itu kan tidak kembali. Sementara layanan publik harusnya dengan KTP dan KK bisa diakses di mana pun selama yang bersangkutan warga negara Indonesia (WNI),” katanya.
Menanggapi hal tersebut Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, berjanji akan mempermudah layanan ini. Bahkan dalam praktiknya layanan ini sudah berjalan di beberapa daerah.
“Setelah masyarakat mengurus pindah kepala dinas sudah diurus via WhatsApp. Nanti tinggal siapkan KK dan KTP,” katanya. Zudan mengatakan, layanan ke depan tidak akan lagi menggunakan pengantar RT/RW. (Dita Angga)
(nfl)