Pihak Setya Novanto Menolak Tanda Tangan Surat Penahanan

Jum'at, 17 November 2017 - 22:19 WIB
Pihak Setya Novanto...
Pihak Setya Novanto Menolak Tanda Tangan Surat Penahanan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Setya Novanto (Setnov) kemudian yang bersangkutan dibantarkan ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, sebelum tim berangkat ke RSCM, penyidik KPK memperlihatkan dan membacakan surat perintah penahanan untuk Setnov, di hadapan istri Setnov, Deisti Astriani Tagor dan kuasa hukum Setnov, Frederich Yunadi.

"Tapi SN menolak mendantangai berita acara penahanan. Sehingga berita acara ditangdatangani penyidik dan 2 saksi dari RS Medika Permata Hijau," kata Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Berita acara tersebut diserahkan 1 rangkap kepada Deisti. Kemudian penyidik membuat dan menyiapkan berita acara menolak penahanan. Berita acara ini disodorkan ke pihak Setnov, tapi juga tidak ditandatangani pihak Setnov.

"Satu rangkap ini kemudian diserahkan kepada istri SN, Deisti," ujarnya.

Akhirnya penyidik menyiapkan berita acara penolakan menandatangani penolakan berita acara penahanan. Berita acara ini ditandatangani penyidik dan saksi.

Selepas itu, pukul 12.48 WIB tim penyidik dan dokter meninggalkan RS Permata Hijau dan membawa Setnov ke RSCM. Di sana dilakukan pemeriksaan medis secara umum dan tes MRI.

"Karena menurut hasil pemeriksan di RSCM sampai Kamis malam ini masih dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap dan observasi lebih lanjut, maka KPK melakukan pembantaran SN. Sehingga perawatan akan dilakukan di RSCM," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5637 seconds (0.1#10.140)