Direktur Utama Aquamarine Didakwa Suap Panitera Rp425 Juta

Kamis, 16 November 2017 - 22:28 WIB
Direktur Utama Aquamarine...
Direktur Utama Aquamarine Didakwa Suap Panitera Rp425 Juta
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection, ‎Yunus Nafik didakwa menyuap panitera pengganti PN Jaksel nonaktif Tarmizi sebesar Rp425 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai ‎Kresno Anto Wibowo dengan anggota Roy Riady, Ikhsan Fernandi Z, dan Luki Dwi Nugroho membeberkan, perbuatan pidana Yunus Nafik dilakukan bersama-sama dengan kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection, ‎Akhmad Zaini.

JPU Kresno menuturkan, pemilik sekaligus Direktur Utama PT Aquamarine, Yunus Nafik bersama Zaini melakukan beberapa perbuatan sebagai perbuatan berlanjut dengan memberikan uang suap Rp425 juta kepada Tarmizi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tujuannya, kata JPU, agar Tarmizi mempengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata Nomor: 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.

"Agar menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services (EJFS) Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi (gugatan balik) PT Aquamarine Divindo Inspection selaku pihak tergugat /pihak penggugat rekonpensi yang diwakili Akhmad Zaini selaku kuasa hukumnya," tegas JPU Kresno saat membacakan dakwaan di dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/11/2017)

Dalam perkara perdata tersebut Tarmizi duduk sebagai panitera penggantinya. Sedangkan majelis hakim perkara itu diketuai Djoko Indiarto dengan anggota Tursina Aftianti yang kemudian diganti Agus Widodo, dan Sohi yang berikutnya diganti dengan Sudjarwanto.

Gugatan EJFS terhadap PT Aquamarine didaftarkan pada 4 Oktober 2017. Dalam gugatannya, EJFS menggugat PT Aquamarine untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar USD7.603.198,45 dan SGD131.070,50. Mendapat gugatan tersebut, PT Aquamarine menggugat balik EJFS untuk membayar kewajiban kepada PT Aquamarine sebesar USD4.955.011,57.

"Yunus bersedia menyiapkan biaya sebesar Rp1,5 miliar apabila gugatan EJFS ditolak dan gugatan rekonpensi PT Aquamarine diterima," tegas JPU Kresno.

Atas perbuatan tersebut, Yunus Nafik didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0839 seconds (0.1#10.140)