Ada Kalender, Telor Asin, dan Sarung di Kasus Suap Dirjen Hubla

Kamis, 16 November 2017 - 22:22 WIB
Ada Kalender, Telor...
Ada Kalender, Telor Asin, dan Sarung di Kasus Suap Dirjen Hubla
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan alias Yongkie telah memberi suap Rp2,3 miliar kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif ‎Antonius Tonny Budiono untuk empat kepentingan.

Suap yang diberikan Yongkie disamarkan dengan sandi-sandi komunikasi korupsi, di antaranya kalender, telor asin, dan sarung.

JPU yang diketuai Haerudin dengan anggota Moh Helmi Syarif, Moh Takdir Suhan, Dian Hamisena, dan Putra Iskandar menuangkan hal tersebut dalam surat dakwaan atas nama Adi Putra Kurniawan alias Yongkie, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakara, Kamis (16/11/2017).

JPU Moh Helmi Syarif membeberkan, Adi Putra Kurniawan alias Yongkie melakukan perbuatan berlanjut dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelengara negara Antonius Tonny Budiono selaku Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla Kemenhub) terkait dengan empat kegiatan di lingkungan Ditjen Hubla. Perbuatan pidana Yongkie dilakukan kurun 2015 hingga 2017.

"Terdakwa Adi Putra Kurniawan memberikan sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp2,3 miliar yang ditempatkan pada tabungan Mandiri KCP Pekalonga Alun-Alun nomor rekening 1390017128988 berikut PIN dan kartu ATM Mandiri Visa Platinum Debit Nomor Kartu 4617005128520620 kepada Antonius Tonny Budiono selaku Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan," tutur JPU Helmi saat membacakan surat dakwaan atas nama Yongkie.

Dia memaparkan, empat kegiatan terkait uang suap tersebut pertama, proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016. Kedua, proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Ketiga, Antonius telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Keempat, Antonius telah menyetujui penerbitan SIKK Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang dikerjakan PT Adhiguna Keruktama.

JPU Moh Takdir Suhan membeberkan, dalam memuluskan dan mengaburkan aksinya, Adi alias Yongkie menggunakan beberapa modus. Pertama, setiap kali melakukan pengiriman uang untuk Tonny ke ATM yang dipegang Tonny kemudian Yongki menyamarkannya dengan sandi-sandi komunikasi korupsi. Di antaranya sandi kalender dan telor asin, melalui aplikasi pesan via BlackBerry Massanger (BBM).

"Terdakwa memberitahukan kepada Antonius Tonny Budiono melalui media Blackberry Messenger (BBM) menggunakan kata sandi antara lain 'kalender tahun 2017 sudah saya kirim' atau 'telor asin sudah kirim' dan jika mendekat hari lebaran kata sandinya diubah oleh terdakwa menjadi 'Sarung'. Setelah terdakwa memberi informasi tersebut Antonius Tonny Budiono menjawab ya," tegas JPU Takdir.

Paling utama, tutur JPU Helmi, Yongkie yang nama aslinya Adi Putra Kurniawan membuka beberapa rekening di Bank Mandiri menggunakan KTP palsu dengan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo.

Pada kurun waktu 2015 hingga 2016, Yongki membuat 21 rekening di Bank Mandiri Cabang Pekalongan Alun-Alun dengan nama Joko Prabowo dengan tujuan agar kartu ATM-nya dapat diberikan kepada orang lain.

Khusus untuk Tonny, Yongkie berkenalan dengan Tonny pada 2015. Berikutnya pada Agustus 2016 Yongkie bertemu Tonny di ruang kerja Dirjen Hubla di kantor Kemenhub Gedung Karsa lantai 4. Saat pertemuan, Yongkie memberikan kartu ATM Mandiri Visa Platinum Debit Nomor Kartu 4617005128520620 beserta PIN dan buku tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening 1390017128988 atas nama Joko Prabowo kepada Tonny.

"Terdakwa menyampaikan kepada Antonius Tonny Budiono bahwa rekening tersebut nantinya akan diisi uang dan ATM-nya dapat digunakan sewaktu-waktu oleh Antonius Tonny Budiono," tutur JPU Helmi.

Berikutnya kurun 2016 hingga 2017, Tonny membantu memberikan arahan kepada Yongkie. Sehingga PT Adhiguna Keruktama dapat melaksanakan proyek pengerukan di beberapa tempat dan menyetujui penerbitan SIKK.

Atas perbuatannya Yongkie, JPU menjerat Yongkie dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan JPU, Yongkie dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang dengan agenda eksepsi akan berlangsung pada Senin 20 November 2017.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0670 seconds (0.1#10.140)