Pengacara: Setya Novanto Kecelakaan Saat Mau ke KPK

Kamis, 16 November 2017 - 21:02 WIB
Pengacara: Setya Novanto...
Pengacara: Setya Novanto Kecelakaan Saat Mau ke KPK
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengalami kecelakaan lalu lintas.

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, kecelakaan yang dialami Setnov saat ingin menuju ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/11/2017).

"Dan beliau mengalami kecelakaan mobilnya tuh hancur. Beliau langsung pingsan.
Beliau buru-buru ngejar waktu mau secepat mungkin ke KPK untuk beri keterangan apa yang mereka mintakan," kata Fredrich.

"Beliau kebetulan ada tugas lain. Beliau dari luar kota langsung balik kemudian ada hubungan dengan siapa. Beliau beritaukan ajudan telepon saya dampingi ke KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Penyidik telah menyambangi kediaman Setnov di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu tidak berada di rumahnya. Bahkan, saat ini, KPK tengah memburu Setnov lantaran hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

"Saat tim masih melakukan tugas tersebut untuk melakukan pencarian terhadap SN (Setyo Novanto). Tim masih di lapangan, belum bisa sampaikan yang ada di lapangan tersebut. Tapi semaksimal mungkin kami lakukan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Sampai dini hari, Febri menyebut penyidik masih berada di lapangan dalam proses pencarian Setnov. Dalam penjemputan paksa ini sendiri, Febri menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian beserta dengan jajarannya.

Lebih dalam, Febri mempertimbangkan bahwa KPK akan meminta kepada Polri untuk menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami akan pertimbangkan lebih lanjut dan koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO karena proses penegakan hukum upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin dan prinsip semua orang sama di mata hukum perlu kami lakukan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0737 seconds (0.1#10.140)