MKD DPR Bakal Nonaktifkan Setnov Jika Menjadi Terdakwa

Kamis, 16 November 2017 - 14:33 WIB
MKD DPR Bakal Nonaktifkan...
MKD DPR Bakal Nonaktifkan Setnov Jika Menjadi Terdakwa
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan bakal menonaktifkan Setya Novanto dari jabatan ketua DPR. Pemberhentian sementara itu dilakukan jika Setya Novanto telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Adapun ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD (MD3). Pasal 86 Ayat (5) dalam Undang-undang itu menyebutkan bahwa pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Bahwa di Undang-undang MD3 seseorang itu baru dinonaktifkan kalau dia sudah berstatus sebagai terdakwa," ujar Anggota MKD DPR Muhammad Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017). Sebab, kata dia, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh jika seseorang berstatus tersangka.

"Terbukti kan yang lalu lolos dengan praperadilan," katanya. Dan upaya gugatan praperadilan itu, kata dia, bisa diajukan kembali oleh Setya Novanto.

"Sama dengan La Nyala Mataliti dulu. Sampai tiga kali lolos praperadilan kan. Nah kita juga masih menganggap seperti itu, jadi kita tetap berkomitmen sesuai dengan aturan MD3 baru bisa dinonaktifkan kalau dia berstatus terdakwa," kata Politikus Partai Gerindra ini.

Diketahui, kemarin malam petugas KPK mendatangi rumah pribadi Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka berupaya melakukan jemput paksa kepada Setya Novanto.

Namun, usaha KPK gagal, karena pria yang akrab disapa Setnov itu tidak berada di rumah. Kini, Setnov sedang diburu Kepolisian.

Adapun upaya jemput paksa itu dilakukan karena Setya Novanto beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
(pur)
Berita Terkait
Lebih Mudah Kroscek,...
Lebih Mudah Kroscek, Komisi II DPR Usul Vaksinasi Pakai E-KTP
Pengadaan 3 Kapal Motor...
Pengadaan 3 Kapal Motor Penumpang Habiskan Anggaran Rp175 miliar. Pimpinan DPRA Diperiksa KPK
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Berita Terkini
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved