KPK: Secara Persuasif Kami Imbau Setya Novanto Menyerahkan Diri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Ketua DPR RI, Setya Novanto untuk menyerahkan diri. "Secara persuasif kami menghimbau SN (Setya Novanto) dapat menyerahkan diri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017), dini hari.
Sebagaimana diketahui, Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah alias mangkir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, pada hari ini. Novanto sendiri tercatat sudah pernah mangkir tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. Terakhir, Novanto kembali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka, Rabu 15 November 2017.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.
Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah alias mangkir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, pada hari ini. Novanto sendiri tercatat sudah pernah mangkir tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. Terakhir, Novanto kembali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka, Rabu 15 November 2017.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.
Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(wib)