Idrus Temui Setya Novanto di DPR Ngobrolin Panggilan KPK
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham melakukan pertemuan dengan Ketua Umumnya, Setya Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017). Hadir pula dalam pertemuan itu Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Idrus mengaku menyambangi Gedung DPR itu untuk menanyakan respons Setya Novanto atas panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan hari ini. Selain itu, perlu tidaknya izin presiden yang harus dikantongi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memeriksa Setya Novanto juga dibicarakan mereka.
"Setelah itu Pak Fredrich menjelaskan bahwa ternyata setelah undang-undang itu dibuka, itu ada perbedaan-perbedaan di dalam memahami aturan itu, ada yang mengatakan perlu izin, ada yang mengatakan tak perlu izin," ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Terutama terkait dengan perlu tidaknya izin presiden untuk dapat memenuhi panggilan penegak hukum khususnya KPK," ungkapnya.
Dia menambahkan, karena gugatan itu masih berproses di MK, maka Setya Novanto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini. "Lalu Pak Fredrich katakan kalau KPK ketika dipanggil Pansus KPK DPR dan telah mengirim surat pada 17 Oktober, beberapa hari lalu sampaikan bahwa tak hadir memenuhi panggilan Pansus KPK sampai adanya putusan dari MK," imbuhnya.
Idrus mengaku menyambangi Gedung DPR itu untuk menanyakan respons Setya Novanto atas panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan hari ini. Selain itu, perlu tidaknya izin presiden yang harus dikantongi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memeriksa Setya Novanto juga dibicarakan mereka.
"Setelah itu Pak Fredrich menjelaskan bahwa ternyata setelah undang-undang itu dibuka, itu ada perbedaan-perbedaan di dalam memahami aturan itu, ada yang mengatakan perlu izin, ada yang mengatakan tak perlu izin," ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Terutama terkait dengan perlu tidaknya izin presiden untuk dapat memenuhi panggilan penegak hukum khususnya KPK," ungkapnya.
Dia menambahkan, karena gugatan itu masih berproses di MK, maka Setya Novanto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini. "Lalu Pak Fredrich katakan kalau KPK ketika dipanggil Pansus KPK DPR dan telah mengirim surat pada 17 Oktober, beberapa hari lalu sampaikan bahwa tak hadir memenuhi panggilan Pansus KPK sampai adanya putusan dari MK," imbuhnya.
(kri)