Catatan Perludem untuk Bawaslu Jelang Putusan Parpol vs KPU
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan sepuluh partai politik (parpol) terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 nanti Sore.
Terkait rencana putusan itu, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberikan catatan terhadap Bawaslu, salah satunya menyangkut keterbukaan informasi terhadap dokumen dugaan pelanggaran administrasi yang sedang ditangani Bawaslu.
"Bawaslu belum membuka akses publik terkait laporan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, jawaban dari KPU terhadap laporan dugaan pelanggaran, serta dokumen lain dalam proses penanganan pelanggaran administrasi," tutur Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil dalam keterangan persnya, Rabu (15/11/2017).
Fadli menegaskan, keterbukaan dokumen dan informasi ini sangat penting agar publik mendapatkan gambaran utuh, serta informasi yang lengkap terhadap proses penanganan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bawaslu.
Selain itu, proses penanganan pelanggaran administrasi adalah bagian dari upaya untuk melakukan penegakan hukum pemilu, yang tujuannya memberikan keadilan bagi semua pihak. Mulai dari pelapor, termasuk KPU sebagai terlapor.
Maka itu, proses persidangan dugaan pelanggaran administrasi yang sudah berlangsung sejak 2 November lalu bisa memberikan jawaban kepada masyarakat apakah benar terjadi dugaan pelanggaran dalam proses pendaftaran.
Dia berharap proses persidangan maraton yang dilakukan Bawaslu bisa memberikan penegakan hukum yang adil, baik bagi pelapor maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai terlapor.
"Karena itu, akan menjadi sangat baik jika masing-masing pihak memandang proses ini sebagai bagian untuk mewujudkan penyelenggaran pemilu yang berkeadilan dan lebih baik," ucapnya.
Terkait rencana putusan itu, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberikan catatan terhadap Bawaslu, salah satunya menyangkut keterbukaan informasi terhadap dokumen dugaan pelanggaran administrasi yang sedang ditangani Bawaslu.
"Bawaslu belum membuka akses publik terkait laporan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor, jawaban dari KPU terhadap laporan dugaan pelanggaran, serta dokumen lain dalam proses penanganan pelanggaran administrasi," tutur Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil dalam keterangan persnya, Rabu (15/11/2017).
Fadli menegaskan, keterbukaan dokumen dan informasi ini sangat penting agar publik mendapatkan gambaran utuh, serta informasi yang lengkap terhadap proses penanganan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bawaslu.
Selain itu, proses penanganan pelanggaran administrasi adalah bagian dari upaya untuk melakukan penegakan hukum pemilu, yang tujuannya memberikan keadilan bagi semua pihak. Mulai dari pelapor, termasuk KPU sebagai terlapor.
Maka itu, proses persidangan dugaan pelanggaran administrasi yang sudah berlangsung sejak 2 November lalu bisa memberikan jawaban kepada masyarakat apakah benar terjadi dugaan pelanggaran dalam proses pendaftaran.
Dia berharap proses persidangan maraton yang dilakukan Bawaslu bisa memberikan penegakan hukum yang adil, baik bagi pelapor maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai terlapor.
"Karena itu, akan menjadi sangat baik jika masing-masing pihak memandang proses ini sebagai bagian untuk mewujudkan penyelenggaran pemilu yang berkeadilan dan lebih baik," ucapnya.
(dam)