Hak Imunitas DPR Tak Berlaku untuk Kasus Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai hak imunitas anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20 A Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak berlaku untuk kasus korupsi. Sehingga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa melakukan penyidikan kepada Setya Novanto.
"Hak imunitas tidak pernah berlaku untuk kasus korupsi apalagi kasus korupsi yang disidik oleh KPK," ujar Refly Harun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2017). Hak imunitas itu hanya terkait dengan pernyataan anggota DPR dalam sidang-sidang dewan resmi atau dalam menjalankan tugas kedewanan.
Sehingga, kata Refly, pernyataan anggota DPR itu tidak bisa dipidanakan. "Jadi kalau ada anggota DPR, termasuk ketua DPR diduga melakukan tindak pidana korupsi, maka sama sekali tidak berlaku hak imunitas di sana," tuturnya.
Diketahui, Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan bahwa kliennya memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20 A Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian, lanjut dia, hal tersebut diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan aparat penegak hukum harus mengantongi izin presiden untuk memeriksa anggota DPR.
Sehingga, dia menilai KPK tidak memiliki wewenang untuk memeriksa kliennya. Adapun Setya Novanto kini kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP).
"Hak imunitas tidak pernah berlaku untuk kasus korupsi apalagi kasus korupsi yang disidik oleh KPK," ujar Refly Harun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2017). Hak imunitas itu hanya terkait dengan pernyataan anggota DPR dalam sidang-sidang dewan resmi atau dalam menjalankan tugas kedewanan.
Sehingga, kata Refly, pernyataan anggota DPR itu tidak bisa dipidanakan. "Jadi kalau ada anggota DPR, termasuk ketua DPR diduga melakukan tindak pidana korupsi, maka sama sekali tidak berlaku hak imunitas di sana," tuturnya.
Diketahui, Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan bahwa kliennya memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20 A Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian, lanjut dia, hal tersebut diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan aparat penegak hukum harus mengantongi izin presiden untuk memeriksa anggota DPR.
Sehingga, dia menilai KPK tidak memiliki wewenang untuk memeriksa kliennya. Adapun Setya Novanto kini kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP).
(pur)