Dipanggil KPK Besok, Ini Saran Pengacara untuk Setnov
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto, Senin 13 November 2017, besok.
Pria yang biasa disapa Setnov ini akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana, tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengakui telah menerima surat pemanggilan pemeriksaan Setnov oleh KPK.
"Saya belum tahu beliau hadir apa enggak, tapi kami memberikan saran tidak mungkin bisa hadir karena tidak mempunyai wewenang KPK," ujar Fredrich di Kompleks Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11/2017).
Dia menegaskan surat pemanggilan yang diterima Setnov sebagai saksi untuk tersangka Anang bukan yang ketiga kalinya. Kata Fredrich, pemanggilan baru bisa dikatakan kedua atau ketiga jika dalam hal ini tidak datang tanpa alasan.
"Kalau datang dengan alasan, itu bukan panggilan kedua, karena sudah kasih tahu bahwa ada alasan tidak hadir," tuturnya.
Dia menjelaskan alasan ketidakhadiran Setnov atas pemanggilan KPK beberapa waktu lalu. Pada pemanggilan pertama, kata dia, Setnov tidak bisa hadir karena diundang menghadiri acara bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Cirebon, Jawa Barat.
Kedua, Setnov tidak hadir karena KPK harus terlebih dahulu mengantongi izin Presiden. Ketentuan itu dikatakannya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menjelaskan, Undang-undang Dasar 1945 pasal 20A, anggota Dewan memiliki hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi dan punya imunitas.
"Kalau sekarang KPK sekarang mau mencoba melawan Undang-Undang Dasar, patut kita curigai mereka itu siapa. Berarti kan dia ingin inkonstitusional, ingin supaya indonesia menjadi negara hukum lagi," tandasnya.
Dia mengatakan, tidak ada satu orang pun di Indonesia, termasuk Presiden bisa melawan UUD 1945. Sementara itu, Setnov yang juga sebagai Ketua Umum Partai Golkar ini mengaku masih mengkaji keputusan KPK yang kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus e-KTP.
Pria yang biasa disapa Setnov ini akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana, tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengakui telah menerima surat pemanggilan pemeriksaan Setnov oleh KPK.
"Saya belum tahu beliau hadir apa enggak, tapi kami memberikan saran tidak mungkin bisa hadir karena tidak mempunyai wewenang KPK," ujar Fredrich di Kompleks Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11/2017).
Dia menegaskan surat pemanggilan yang diterima Setnov sebagai saksi untuk tersangka Anang bukan yang ketiga kalinya. Kata Fredrich, pemanggilan baru bisa dikatakan kedua atau ketiga jika dalam hal ini tidak datang tanpa alasan.
"Kalau datang dengan alasan, itu bukan panggilan kedua, karena sudah kasih tahu bahwa ada alasan tidak hadir," tuturnya.
Dia menjelaskan alasan ketidakhadiran Setnov atas pemanggilan KPK beberapa waktu lalu. Pada pemanggilan pertama, kata dia, Setnov tidak bisa hadir karena diundang menghadiri acara bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Cirebon, Jawa Barat.
Kedua, Setnov tidak hadir karena KPK harus terlebih dahulu mengantongi izin Presiden. Ketentuan itu dikatakannya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menjelaskan, Undang-undang Dasar 1945 pasal 20A, anggota Dewan memiliki hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi dan punya imunitas.
"Kalau sekarang KPK sekarang mau mencoba melawan Undang-Undang Dasar, patut kita curigai mereka itu siapa. Berarti kan dia ingin inkonstitusional, ingin supaya indonesia menjadi negara hukum lagi," tandasnya.
Dia mengatakan, tidak ada satu orang pun di Indonesia, termasuk Presiden bisa melawan UUD 1945. Sementara itu, Setnov yang juga sebagai Ketua Umum Partai Golkar ini mengaku masih mengkaji keputusan KPK yang kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus e-KTP.
(dam)