Dipanggil KPK Besok, Ini Saran Pengacara untuk Setnov

Minggu, 12 November 2017 - 15:00 WIB
Dipanggil KPK Besok,...
Dipanggil KPK Besok, Ini Saran Pengacara untuk Setnov
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto, Senin 13 November 2017, besok.

Pria yang biasa disapa Setnov ini akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana, tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengakui telah menerima surat pemanggilan pemeriksaan Setnov oleh KPK.

"Saya belum tahu beliau hadir apa enggak, tapi kami memberikan saran tidak mungkin bisa hadir karena tidak mempunyai wewenang KPK," ujar Fredrich di Kompleks Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11/2017).

Dia menegaskan surat pemanggilan yang diterima Setnov sebagai saksi untuk tersangka Anang bukan yang ketiga kalinya. Kata Fredrich, pemanggilan baru bisa dikatakan kedua atau ketiga jika dalam hal ini tidak datang tanpa alasan.

"Kalau datang dengan alasan, itu bukan panggilan kedua, karena sudah kasih tahu bahwa ada alasan tidak hadir," tuturnya.

Dia menjelaskan alasan ketidakhadiran Setnov atas pemanggilan KPK beberapa waktu lalu. Pada pemanggilan pertama, kata dia, Setnov tidak bisa hadir karena diundang menghadiri acara bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Cirebon, Jawa Barat.

Kedua, Setnov tidak hadir karena KPK harus terlebih dahulu mengantongi izin Presiden. Ketentuan itu dikatakannya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menjelaskan, Undang-undang Dasar 1945 pasal 20A, anggota Dewan memiliki hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi dan punya imunitas.

"Kalau sekarang KPK sekarang mau mencoba melawan Undang-Undang Dasar, patut kita curigai mereka itu siapa. Berarti kan dia ingin inkonstitusional, ingin supaya indonesia menjadi negara hukum lagi," tandasnya.

Dia mengatakan, tidak ada satu orang pun di Indonesia, termasuk Presiden bisa melawan UUD 1945. Sementara itu, Setnov yang juga sebagai Ketua Umum Partai Golkar ini mengaku masih mengkaji keputusan KPK yang kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus e-KTP.
(dam)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved