Golkar Prihatin Setnov Kembali Jadi Tersangka Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar prihatin lantaran Ketua Umumnya Setya Novanto kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Pertama itu prihatin," ujar Ketua DPP Partai Golkar Andi Harianto Sinulingga dihubungi wartawan, Jumat (10/11/2017).
Kendati demikian, kata dia, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu harus dihormati. Selain itu, Partai Golkar perlu melakukan konsolidasi menyikapi langkah KPK yang kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.
"Yang ketiga, Golkar harus mengkonsolidasi diri," paparnya.
Diketahui, KPK telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas nama Setya Novanto. Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Pertama itu prihatin," ujar Ketua DPP Partai Golkar Andi Harianto Sinulingga dihubungi wartawan, Jumat (10/11/2017).
Kendati demikian, kata dia, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu harus dihormati. Selain itu, Partai Golkar perlu melakukan konsolidasi menyikapi langkah KPK yang kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.
"Yang ketiga, Golkar harus mengkonsolidasi diri," paparnya.
Diketahui, KPK telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas nama Setya Novanto. Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(kri)