Ini Pertimbangan KPK Tetapkan Setnov Sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah lembaga antirasuah itu memulai penyidikan baru atas kasus yang sama.
Ada sejumlah pertimbangan yang dilakukan KPK dalam menetapkan Setnov sebagai tersangka. Salah satunya putusan gugatan praperadilan Setnov yang dibacakan oleh Hakim Cepi Iskandar pada September lalu.
"KPK telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus pada Jumat, 29 September 2017 serta aturan hukum lain yang terkait," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada , Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Saut menuturkan, berdasarkan kajian putusan praperadilan tersebut, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara korupsi e-KTP pada 5 Oktober 2017. Dalam proses penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Dalam proses penyelidikan tersebut juga telah disampaikan permintaan keterangan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 13 dan 18 Oktober 2017. Namun, yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, Anggota DPR-RI," terang Saut.
Sebagai pemenuhan hak tersangka, lanjut Saut, KPK telah mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada Setnov ke rumahnya di Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat sore, 3 November 2017.
Ada sejumlah pertimbangan yang dilakukan KPK dalam menetapkan Setnov sebagai tersangka. Salah satunya putusan gugatan praperadilan Setnov yang dibacakan oleh Hakim Cepi Iskandar pada September lalu.
"KPK telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus pada Jumat, 29 September 2017 serta aturan hukum lain yang terkait," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada , Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Saut menuturkan, berdasarkan kajian putusan praperadilan tersebut, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara korupsi e-KTP pada 5 Oktober 2017. Dalam proses penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Dalam proses penyelidikan tersebut juga telah disampaikan permintaan keterangan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 13 dan 18 Oktober 2017. Namun, yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, Anggota DPR-RI," terang Saut.
Sebagai pemenuhan hak tersangka, lanjut Saut, KPK telah mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada Setnov ke rumahnya di Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat sore, 3 November 2017.
(pur)