Ini Pertimbangan KPK Tetapkan Setnov Sebagai Tersangka

Jum'at, 10 November 2017 - 18:37 WIB
Ini Pertimbangan KPK...
Ini Pertimbangan KPK Tetapkan Setnov Sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah lembaga antirasuah itu memulai penyidikan baru atas kasus yang sama.

Ada sejumlah pertimbangan yang dilakukan KPK dalam menetapkan Setnov sebagai tersangka. Salah satunya putusan gugatan praperadilan Setnov yang dibacakan oleh Hakim Cepi Iskandar pada September lalu.

"KPK telah mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus pada Jumat, 29 September 2017 serta aturan hukum lain yang terkait," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada , Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Saut menuturkan, berdasarkan kajian putusan praperadilan tersebut, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara korupsi e-KTP pada 5 Oktober 2017. Dalam proses penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Dalam proses penyelidikan tersebut juga telah disampaikan permintaan keterangan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 13 dan 18 Oktober 2017. Namun, yang bersangkutan tidak hadir untuk dimintai keterangan dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, Anggota DPR-RI," terang Saut.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, lanjut Saut, KPK telah mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada Setnov ke rumahnya di Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat sore, 3 November 2017.
(pur)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved