KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Tersangka

Jum'at, 10 November 2017 - 18:36 WIB
KPK Kembali Tetapkan...
KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Tersangka
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan baru yang dilakukan KPK pascakalah dari gugatan praperadilan yang diajukan Novanto.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (10/11/2017), Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan penetapan tersangka Novanto.

"SN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Saut.

Saut menuturkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk Novanto pada 31 Oktober 2017 lalu. Novanto selaku anggota DPR bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto diduga telah mengungkap diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

"Setelah proses penyelidikan usai dan ditemukan bukti permulaan cukup, pimpinan KPK bersama penyidik, penyelidik dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada akhir Oktober," ucap Saut.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7749 seconds (0.1#10.140)