Ini Syarat Agar Bank Bisa Jadi Penerima Setoran Dana Haji

Jum'at, 10 November 2017 - 14:05 WIB
Ini Syarat Agar Bank...
Ini Syarat Agar Bank Bisa Jadi Penerima Setoran Dana Haji
A A A
SURABAYA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebutkan saat ini sudah ada 17 bank yang dipercaya Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjadi bank penerima setoran dana haji tahun ini. Ke-17 bank tersebut saat ini pun tengah dalam proses seleksi untuk dapat menjadi bank penerima setoran dana haji tahun depan.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, sebelum menjadi bank penerima setoran dana haji, perbankan yang mengajukan diri tersebut harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, bank tersebut harus sehat dan punya kemampuan teknologi informasi yang bagus.

"Uang (dana haji) ini dikelola oleh 17 bank, dan sedang dalam proses seleksi untuk mendapatkan status bank penerima setoran per tahun akan datang. Sebelumnya mereka punya persyaratan sebagai bank yang sehat, dan punya kemampuan teknologi informasi," katanya di Grand City Convention Center, Surabaya, Jumat (10/11/2017).

Selain itu, bank tersebut juga harus memiliki jamaah haji dan umroh dengan terlebih dahulu memiliki program haji atau umroh. Bank tersebut, lanjut mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) ini, juga harus menunjukkan bukti bahwa dana haji yang disetor ke bank tersebut mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Karena dana haji itu mengumpul atas nama rekening Menteri Agama, dan akan pindah ke BPKH. Kalau dikumpulkan semua maka akan melebihi jaminan LPS. Meskipun ke satu rekening, tapi rekening qq nya atas nama jamaah. Sehingga uang tersebut harus dijamin oleh LPS," imbuh dia.

Anggito menambahkan, bank tersebut juga harus memiliki virtual account yang nantinya akan dibagikan kepada setiap nasabah haji. Bank tersebut juga wajib mengembangkan produknya serta tidak terpusat pada deposito dan giro semata.

"Jadi bank wajib menyediakan virtual account. Tidak hanya dalam informasi, tapi jamaah yang belum berangkat akan dapatkan virtual account. Kemudian bank juga wajib untuk mengembangkan produk, tidak hanya deposito atau giro tapi pembiayaan yg dapat dikategorikan untuk investasi lainnya," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1418 seconds (0.1#10.140)