Ini Syarat Agar Bank Bisa Jadi Penerima Setoran Dana Haji

Jum'at, 10 November 2017 - 14:05 WIB
Ini Syarat Agar Bank...
Ini Syarat Agar Bank Bisa Jadi Penerima Setoran Dana Haji
A A A
SURABAYA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebutkan saat ini sudah ada 17 bank yang dipercaya Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjadi bank penerima setoran dana haji tahun ini. Ke-17 bank tersebut saat ini pun tengah dalam proses seleksi untuk dapat menjadi bank penerima setoran dana haji tahun depan.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, sebelum menjadi bank penerima setoran dana haji, perbankan yang mengajukan diri tersebut harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, bank tersebut harus sehat dan punya kemampuan teknologi informasi yang bagus.

"Uang (dana haji) ini dikelola oleh 17 bank, dan sedang dalam proses seleksi untuk mendapatkan status bank penerima setoran per tahun akan datang. Sebelumnya mereka punya persyaratan sebagai bank yang sehat, dan punya kemampuan teknologi informasi," katanya di Grand City Convention Center, Surabaya, Jumat (10/11/2017).

Selain itu, bank tersebut juga harus memiliki jamaah haji dan umroh dengan terlebih dahulu memiliki program haji atau umroh. Bank tersebut, lanjut mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) ini, juga harus menunjukkan bukti bahwa dana haji yang disetor ke bank tersebut mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Karena dana haji itu mengumpul atas nama rekening Menteri Agama, dan akan pindah ke BPKH. Kalau dikumpulkan semua maka akan melebihi jaminan LPS. Meskipun ke satu rekening, tapi rekening qq nya atas nama jamaah. Sehingga uang tersebut harus dijamin oleh LPS," imbuh dia.

Anggito menambahkan, bank tersebut juga harus memiliki virtual account yang nantinya akan dibagikan kepada setiap nasabah haji. Bank tersebut juga wajib mengembangkan produknya serta tidak terpusat pada deposito dan giro semata.

"Jadi bank wajib menyediakan virtual account. Tidak hanya dalam informasi, tapi jamaah yang belum berangkat akan dapatkan virtual account. Kemudian bank juga wajib untuk mengembangkan produk, tidak hanya deposito atau giro tapi pembiayaan yg dapat dikategorikan untuk investasi lainnya," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Keputusan Pembatalan...
Keputusan Pembatalan Keberangkatan Haji Dilakukan Sepihak oleh Pemerintah
20 Tahun Reksa Dana...
20 Tahun Reksa Dana Haji Syariah, Berangkatkan Hampir 1.000 Jemaah Haji dan Umrah
Hukum Menabung untuk...
Hukum Menabung untuk Biaya Haji atau Umrah
Ingatkan Hati-Hati Kelola...
Ingatkan Hati-Hati Kelola Dana Haji, Gus Irfan Ungkap Potensi Kebocoran
Komnas Haji dan Umrah...
Komnas Haji dan Umrah Ingatkan Bom Waktu Pengelolaan Dana Haji
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Berita Terkini
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved