KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek E-KTP

Kamis, 09 November 2017 - 20:22 WIB
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo pada Kamis (9/11/2017) sore.

Anang adalah tersangka kasus dugaan pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012.

PT Quadra Solutions adalah salah satu anggota dari konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), pemenang tender proyek e-KTP.

Seusai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.05 WIB, Anang keluar Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam.

Anang enggan mengomentari pemeriksaan dan penahanannya. Meski dicecar berbagai pertanyaan oleh para jurnalis, Anang tetap tidak bersedia memberi komnetar sambil berjalan memasuki mobil tahanan.

"Tersangka ASS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2017) sore.

Febri menjelaskan Anang telah diperiksa sebanyak 10 kali sebagai saksi dugaan korupsi e-KTP. Sementara dalam kapasitas sebagai tersangka, Anang diperiksa sebanyak dua kali.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5923 seconds (0.1#10.140)