Polri Benarkan Terbitkan SPDP Dua Pimpinan KPK

Rabu, 08 November 2017 - 19:20 WIB
Polri Benarkan Terbitkan SPDP Dua Pimpinan KPK
Polri Benarkan Terbitkan SPDP Dua Pimpinan KPK
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas laporan Sandi Kurniawan terhadap dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Keduanya dilaporkan karena diduga telah membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus Ketua DPR Setya Novanto.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan terbitnya SPDP tersebut. Menurut Setyo, perkara yang dimaksud adalah tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Saut Situmorang dan Agus Rahardjo.

"Surat yang dimaksud adalah surat permohonan pencegahan Novanto bepergian ke luar negeri tertanggal 2 Oktober 2017. Surat tersebut dikeluarkan setelah adanya putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto." kata ‎‎Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
‎‎
Menurut Setyo atas laporan tersebut, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, yakni ahli bahasa, pidana, dan hukum tata negara selanjutnya dilakukan gelar perkara. "Dari situ kemudian melakukan penyidikan tanggal 7 November 2017. Nah, sejak kemarin sudah dinaikkan menjadi tingkatnya penyidikan," ungkap jenderal bintang dua ini.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6278 seconds (0.1#10.140)