Respons Putusan MK, Mendagri Akan Data Aliran Kepercayaan

Rabu, 08 November 2017 - 14:39 WIB
Respons Putusan MK, Mendagri Akan Data Aliran Kepercayaan
Respons Putusan MK, Mendagri Akan Data Aliran Kepercayaan
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan para penganut aliran kepercayaan agar bisa tertera di kolom e-KTP.

Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan, aliran kepercayaan yang ada di masyarakat akan dicantumkan dalam kolom e-KTP.

"Berkaitan dengan putusan MK dalam pengujian undang-undang adminduk terkait pengosongan kolom agama yang dikabulkan oleh MK maka Kemdagri akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11/2017).

Selanjutnya, Kemendagri akan berkoordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ntuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia.

"Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil akan memasukan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan," jelas Tjahjo.

Tjahjo melanjutkan, setelah data kepercayaan telah peroleh dari Kemenag dan Kemendikbud maka kemendagri akan memperbaiki aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) dan aplikasi data base serta melakukan sosialisasi ke 514 kabupaten/kota yang ada seluruh di Indonesia.

"Kemdagri akan mengajukan usulan perubahan kedua UU Adminduk untuk mengakomodir putusan MK dimaksud," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7990 seconds (0.1#10.140)