KPK Periksa Pengurus DPP Golkar Dalami Peran Markus Nari
Rabu, 08 November 2017 - 13:56 WIB
KPK Periksa Pengurus DPP Golkar Dalami Peran Markus Nari
A
A
A
JAKARTA - KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk kasus korupsi pengadaan e-KTP. Hari ini, penyidik KPK memeriksa pengurus DPP Partai Golkar, Hendra Tri Sakti, sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2017).
Markus merupakan politikus Golkar yang terjerat kasus upaya merintangi proses penyidikan dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP.
Sebelumnya, Markus telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga mengancam politikus Hanura Miryam S Haryani, agar memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP.
Markus juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan perkara yang sama. Dia disangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2017).
Markus merupakan politikus Golkar yang terjerat kasus upaya merintangi proses penyidikan dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP.
Sebelumnya, Markus telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga mengancam politikus Hanura Miryam S Haryani, agar memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP.
Markus juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan perkara yang sama. Dia disangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(maf)