ATVSI: Multi Mux Ciptakan Sistem Penyiaran yang Sehat

Selasa, 07 November 2017 - 21:09 WIB
ATVSI: Multi Mux Ciptakan Sistem Penyiaran yang Sehat
ATVSI: Multi Mux Ciptakan Sistem Penyiaran yang Sehat
A A A
JAKARTA - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menilai multiplekser jamak alias multi mux operator menciptakan sistem penyiaran nasional yang sehat dan kompetitif.

Karena, lembaga penyiaran swasta (LPS) memiliki pilihan untuk memilih bergabung dengan multipleksing yang dikelola lembaga penyiaran publik (LPP) atau LPS yang sesuai dengan service level, layanan yang ditawarkan dan harga sewa.

"Terciptanya sistem penyiaran nasional yang sehat dan kompetitif," ujar Sekretaris Jenderal ATVSI Neil R Tobing dalam diskusi mengkaji plus minus Single and Multi Operator Televisi Digital di Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk Nomor 123, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Sementara multiplekser tunggal alias single mux operator, kata dia, menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, karena terjadi posisi dominan.

"Di mana LPP RTRI (Radio Televisi Republik Indonesia-red) menguasai seluruh proses produksi penyiaran (frekuensi) dan infrastruktur yang dapat membatasi ruang gerak LPS," katanya.

Dia mengatakan, LPS pemegang izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) multipleksing sudah membangun infrastruktur penyiaran digitalnya dan tinggal digunakan. "Multi mux operator tidak membebani anggaran negara," ungkapnya.

Sementara single mux operator, kata dia, harus membangun infrastruktur multipleksing baru dengan biaya besar untuk dapat melayani seluruh LPS. Dia menambahkan, setidaknya diperlukan tujuh infrastruktur multipleksing di Jakarta dan lima di luar Jakarta.

"Pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut akan membebani APBN atau pinjaman luar negeri," ujarnya.

Tak hanya itu, dalam single mux operator, negara juga harus membayar kompensasi kepada LPS pemegang IPP multipleksing yang telah membangun infrastruktur multipleksing.

Seperti diketahui, saat ini DPR masih membahas revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Adapun perdebatan dalam pembahasan revisi UU tersebut, yakni soal sistem multi mux operator dan single mux.

Dalam sistem single mux hanya ada satu regulator bagi seluruh stasiun televisi. Sedangkan sistem multi mux setiap stasiun televisi berhak mengelola sendiri infrastrukturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6513 seconds (0.1#10.140)