ATVSI: Multi Mux Ciptakan Sistem Penyiaran yang Sehat

Selasa, 07 November 2017 - 21:09 WIB
ATVSI: Multi Mux Ciptakan...
ATVSI: Multi Mux Ciptakan Sistem Penyiaran yang Sehat
A A A
JAKARTA - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menilai multiplekser jamak alias multi mux operator menciptakan sistem penyiaran nasional yang sehat dan kompetitif.

Karena, lembaga penyiaran swasta (LPS) memiliki pilihan untuk memilih bergabung dengan multipleksing yang dikelola lembaga penyiaran publik (LPP) atau LPS yang sesuai dengan service level, layanan yang ditawarkan dan harga sewa.

"Terciptanya sistem penyiaran nasional yang sehat dan kompetitif," ujar Sekretaris Jenderal ATVSI Neil R Tobing dalam diskusi mengkaji plus minus Single and Multi Operator Televisi Digital di Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk Nomor 123, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Sementara multiplekser tunggal alias single mux operator, kata dia, menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, karena terjadi posisi dominan.

"Di mana LPP RTRI (Radio Televisi Republik Indonesia-red) menguasai seluruh proses produksi penyiaran (frekuensi) dan infrastruktur yang dapat membatasi ruang gerak LPS," katanya.

Dia mengatakan, LPS pemegang izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) multipleksing sudah membangun infrastruktur penyiaran digitalnya dan tinggal digunakan. "Multi mux operator tidak membebani anggaran negara," ungkapnya.

Sementara single mux operator, kata dia, harus membangun infrastruktur multipleksing baru dengan biaya besar untuk dapat melayani seluruh LPS. Dia menambahkan, setidaknya diperlukan tujuh infrastruktur multipleksing di Jakarta dan lima di luar Jakarta.

"Pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut akan membebani APBN atau pinjaman luar negeri," ujarnya.

Tak hanya itu, dalam single mux operator, negara juga harus membayar kompensasi kepada LPS pemegang IPP multipleksing yang telah membangun infrastruktur multipleksing.

Seperti diketahui, saat ini DPR masih membahas revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Adapun perdebatan dalam pembahasan revisi UU tersebut, yakni soal sistem multi mux operator dan single mux.

Dalam sistem single mux hanya ada satu regulator bagi seluruh stasiun televisi. Sedangkan sistem multi mux setiap stasiun televisi berhak mengelola sendiri infrastrukturnya.
(dam)
Berita Terkait
Bahas UU Penyiaran,...
Bahas UU Penyiaran, DPR Tunggu Masukan Pemangku Kepentingan
Masalah RUU Penyiaran
Masalah RUU Penyiaran
Larangan Jurnalisme...
Larangan Jurnalisme Investigasi Eksklusif di RUU Penyiaran, Praktisi Hukum: Sangat Multitafsir
Regulasi dan Persaingan...
Regulasi dan Persaingan Sehat: Kunci Kebangkitan Industri Penyiaran di Era Digital
Mastel Soroti Tantangan...
Mastel Soroti Tantangan Industri Penyiaran di Era Digital dan Usulkan Solusi Inovatif
Pers Diawasi DPR jika...
Pers Diawasi DPR jika RUU Penyiaran Disahkan
Berita Terkini
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved